SATUMEDIA.ID – Persoalan pembayaran upah pekerja dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dinyatakan telah selesai.
PT PLN (Persero) menyebut persoalan tersebut berhasil diselesaikan setelah kontraktor utama, China Gezhouba Group Company (CGGC), bersama subkontraktor dan para pekerja melakukan komunikasi untuk mencapai kesepakatan.
Setelah kesepakatan tercapai, aktivitas proyek kembali berjalan normal. Tidak ada lagi pemblokiran akses maupun gangguan terhadap kegiatan pembangunan di lokasi proyek.
“Persoalan pembayaran upah pekerja telah diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait,” kata Human resource CGGC, Katrin dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026)
PLN memastikan kondisi di lapangan saat ini telah kondusif. Seluruh pihak juga diharapkan dapat kembali memusatkan perhatian pada pelaksanaan pembangunan, keselamatan kerja, serta pemenuhan hak pekerja.
Perusahaan pelat merah tersebut menegaskan, kontraktor dan subkontraktor yang terlibat dalam proyek tetap berkewajiban memenuhi hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Menurut Katrin, pemenuhan hak pekerja menjadi bagian penting dalam keberlangsungan proyek karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
PLN juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pembangunan PLTA Upper Cisokan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) dapat berlangsung sesuai rencana.
“Selain pembangunan fisik, PLN bersama mitra pelaksana proyek juga menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek,” tandasnya.
Dengan berakhirnya persoalan pembayaran upah tersebut, PLN berharap seluruh pihak dapat kembali berfokus pada penyelesaian pembangunan PLTA Upper Cisokan dengan tetap mengedepankan keselamatan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja.*





