SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses peralihan hak atau balik nama tanah dan bangunan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diminta menyelesaikan proses verifikasi dan validasi BPHTB paling lama tiga hari.
Nusron mengatakan, tahapan verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu kendala yang membuat proses peralihan hak berjalan lama.
“Yang menjadi salah satu hambatan dalam pelayanan peralihan hak saat ini adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, SEB tersebut juga menerapkan prinsip fiktif positif. Dengan mekanisme ini, apabila pemerintah daerah tidak memberikan hasil verifikasi dalam waktu tiga hari, permohonan dianggap telah disetujui.
“Kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Nusron menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Skema tersebut membagi waktu pelayanan ke dalam beberapa tahapan. Setelah proses verifikasi BPHTB selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan batas waktu maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.
“Kami betul-betul ingin melakukan transformasi pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan mulai diterapkan secara bertahap.
Nusron mengatakan, tahap awal layanan tersebut akan diluncurkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Ia menyebut penerapan layanan tersebut sebagai bagian dari momentum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Sebagai kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan meluncurkan pelayanan peralihan hak atau balik nama maksimal 10 hari,” kata Nusron.
Perluasan layanan akan dilakukan kembali pada 24 Agustus 2026 dengan tambahan 24 kabupaten/kota.
Dengan demikian, pada akhir Agustus 2026 layanan peralihan hak maksimal 10 hari ditargetkan sudah tersedia di 41 kabupaten/kota.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan cakupan layanan diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan.
Jika target tersebut tercapai, layanan peralihan hak dengan waktu maksimal 10 hari akan mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan secara proporsional.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya dalam proses BPHTB.
Menurut Tito, SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi serta mengintegrasikan data.
“Dengan adanya payung hukum ini, sudah jelas apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Tito menilai percepatan pembayaran BPHTB juga berdampak terhadap penerimaan daerah.
BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, percepatan prosesnya dinilai dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
“Penerimaan BPHTB juga membuat Pendapatan Asli Daerah meningkat,” ujar Tito.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri juga hadir dalam agenda tersebut. Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait mengikuti kegiatan secara daring.*





