SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan struktur organisasi baru di Kantor Pertanahan (Kantah) dengan pendekatan berbasis wilayah.
Transformasi tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan di daerah lebih terintegrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut mengakhiri pola organisasi yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau urusan tertentu.
“Sekarang tidak lagi terkotak-kotak berdasarkan seksi pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, maupun sengketa. Setiap seksi akan menangani wilayah kecamatan tertentu secara menyeluruh,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut dia, kepala seksi nantinya memiliki tanggung jawab lebih luas terhadap administrasi dan berbagai persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Perubahan tersebut, kata Nusron, diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan masyarakat, mulai dari proses pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak.
“Dengan cara ini, persoalan di lapangan juga bisa lebih cepat terdeteksi dan ditangani karena petugas memahami kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) berbasis wilayah dilakukan di 10 Kantah.
Kesepuluh Kantah tersebut yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, perubahan kelembagaan tersebut telah memiliki dasar hukum.
Salah satunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Dalu mengatakan, kedua regulasi tersebut menjadi pijakan dalam menata struktur kelembagaan sekaligus mengubah pola kerja di Kantah.
“Melalui organisasi berbasis wilayah, Kantah diharapkan dapat bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan pertanahan bisa menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap persoalan di daerah,” kata Dalu.*





