BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, Layanan 10.112 Penerima Dialihkan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban di Kampung Cibodas, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali beroperasi setelah sempat terhenti hampir tiga minggu akibat hilangnya dana operasional sebesar Rp1 miliar.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut berdampak pada layanan MBG bagi 10.112 penerima manfaat. BGN memastikan seluruh penerima manfaat tetap mendapatkan layanan dengan mengalihkan mereka ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang mencukupi.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN Ketut Sumedana mengatakan, penghentian permanen dilakukan setelah empat SPPG tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional, termasuk standar keamanan pangan.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Tauwas.

“Keputusan ini diambil dengan melihat rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan,” kata Ketut, Rabu (23/9/2026).

Empat SPPG yang dihentikan permanen tersebar di empat wilayah.

Pertama, SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya. SPPG tersebut melayani 2.997 penerima manfaat dan diberhentikan berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

Kedua, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih. SPPG ini melayani 2.614 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

Ketiga, SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara. SPPG tersebut melayani 2.281 penerima manfaat dan dihentikan berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

Keempat, SPPG Jayapura Depapre Waiya, Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua. SPPG tersebut memiliki 2.220 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Ada Riwayat Pelanggaran

Ketut menjelaskan, penghentian permanen bukan merupakan sanksi yang langsung dijatuhkan setelah terjadi pelanggaran.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah langkah perbaikan yang diberikan kepada SPPG tidak menghasilkan perubahan yang dinilai cukup dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Pemberhentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai, terutama pada SPPG yang memiliki riwayat kejadian serius yang berdampak kepada penerima manfaat,” ujar Ketut.

Dia menegaskan, aspek keselamatan penerima manfaat menjadi pertimbangan utama BGN dalam menjalankan pengawasan terhadap SPPG.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat menjadi prioritas. Karena itu, standar keamanan pangan tidak dapat ditawar,” kata dia.

BGN menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penghentian operasional SPPG secara permanen.

Di antaranya, SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenai sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan, atau tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Meski empat SPPG dihentikan permanen, BGN memastikan penerima manfaat tidak kehilangan hak untuk mendapatkan program MBG.

Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG lain yang berada di wilayah terdekat.

SPPG tujuan harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki SLHS dan kapasitas yang mencukupi untuk menerima tambahan penerima manfaat.

Ketut mengatakan, proses pengalihan tersebut akan dikawal agar tidak mengganggu keberlangsungan program MBG.

“Penghentian operasional tidak boleh membuat penerima manfaat kehilangan haknya. Kami akan memastikan proses pengalihan berjalan dengan baik dan pengawasan di lapangan terus diperkuat,” tutur Ketut.

Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya BGN menjaga standar keamanan pangan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG.

“Pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” katanya.*

 

Pos terkait