SATUMEDIA.ID – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap industri rumahan pembuatan tembakau sintetis dan liquid yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di sebuah rumah kos-kosan Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024) sore.
Penggerebekan industri rumahan pembuatan tembakau sintetis dan liquid mengandung narkotika dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Pantauan Satumedia di lapangan, lokasi industri rumahan tersebut berada di gang sempit pemukiman padat penduduk. Tepatnya berada salah satu kamar Kos-kosan yang berad di lantai atas.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis oleh Satnarkoba Polres Cimahi pada Minggu (4/8/2024) pada pukul 21.30 WIB.
“Pelaku berinisial AF alias Surya yang mengedarkan si sekitaran Melong, Cimahi Selatan.Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 18,79 G
gram narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Tri di lokasi penggerebekan.
Kapolres menambahkan, hasil dari penangkapan pelaku pengedar kemudian dikembangkan. Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya, yaitu YP alias Ogi dan SS alias Koyong pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan yang beralamatkan Jalan Leuwianyar Utara Gang Narpan Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung,” sebutnya .
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liguid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka mendapatkan bahan baku pembuatan narkotika tersebut dari PIW yang sekarang masuk dalam penyelidikan.
“Pelaku telah beroperasi kurang lebih tiga bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta setiap pengiriman,” sebutnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku melalui media sosial, sistem tempel dan jasa ekspedisi. Pelaku mengaku mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Kota Cimahi, Kota Bandung sampai Jakarta.
Barang bukti yang berhasil disita jika dinominalkan mencapai Rp1 miliar. Pengungakapan ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.320 jiwa, jika narkotika jenis tembakau sintetis dan liguid tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya.*





