SATUMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi memperingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta tim sukses, dan partai politik pengusung untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon.
Terlebih memasang APK dengan cara memaku ke pohon. Selain secara estetika merusak keindahan kota juga mengancam kelangsungan hidup pohon.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menegaskan, APK maupun lainnya tak diperbolehkan terpasang di pohon.Ketentuan tak memasang atribut pada pohon tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
“Pohon tidak boleh dijadikan tempat
“Kami imbau tidak memasang apapun di pohon, apalagi sampai memaku. Pohon yang dirusak dengan paku, karena bisa mengakibatkan kerusakan hingga kematian pohon jika dibiarkan,” tandasnya.
Menurutnya, memaku pohon sama juga dengan
merusak lingkungan. Khawatirnya dalam jangka panjang terjadi luka dan pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku.
Sama seperti mahluk hidup lainnya, lanjut Chanifah, pohon juga bisa terserang penyakit seperti kanker. Oleh karena itu, kesehatan pohon menjadi perhatian khusus dari pihaknya.
“Pohon yang ada benjolannya, itu pertanda terserang penyakit kanker. Paling sering itu dahan kering, daun-daun tidak ada. Jika tidak ditangani pohon tersebut roboh lantaran kekuatannya berkurang akibat digerogoti berbagai penyakit,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, DLH rutin melakukan identifikasi kesehatan pohon-pohon yang ditanam di aset milik Pemkot Cimahi. Khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“KIta punya metode untuk identifikasi kesehatan pohon. Hanya saja kita baru bisa melihat kondisi kesehatan pohon dari atas permukaan tanah hingga ke bagian atasnya. Namun di bagian bawah tanah (akar) itu gak bisa, belum ada alatnya,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pihaknya melarang pohon dijadikan tempat memasang APK termasuk tiang listrik.
“Kami berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Dimana ada titik-titik yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK seperti tempat ibadah, zona pendidikan, rumah sakit, fasilitas pemerintah, juga pohon dan tiang listrik,” ungkap Anzhar.*





