SATUMEDIA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLHK) memberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) seluas 1,35 hektare yang terletak di Desa Cililin, Desa Mukapayung dan Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin.
Pelepasan kawasan hutan tersebut, tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1290 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jabar Tahap I Seluas 302,64 Ha Untuk Sumber TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).
Untuk tahap 1 selain di KBB, juga Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang,
“Pemkab Bandung Barat menyambut baik dengan terbitnya SK tersebut. Sebagai tindaklanjutnya, melalui anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) KBB tahun 2024, melaksanakan rangkaian kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan di areal seluas 1,35 hektare yang telah dilaksanakan selama 4 hari dari 21-24 Oktober 2024,” kata Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti di Ngamprah, Jumat (25/10/2024).
Ia menyebut, dimulai dengan rapat pembahasan peta trayek batas pada t21 Oktober 2024, pemasangan pal atau patok tanda batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan pada tanggal 21-22 Oktober, rapat pemetaan tata batas pada 23 Oktober 2024.
“Kemudian peninjauan lapangan dan pemasangan tanda batas atau pal secara simbolis oleh Pj. Bupati Bandung Barat Ade Zakir dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan Tim Penataan Batas yang terdiri dari Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, PT Perhutani Divre Jabar banten, Kantor Pertanahan KBB dan unsur OPD di Pemkab Bandung Barat.
“Tentunya masih ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk sampai terbitnya SK Biru dari Kementerian LHK. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta beserta tim, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dan PT Perhutani Divre Jabar Banten yang telah membantu dan mendukung kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Bandung Barat.
Ani berharap, setelah pihaknya menyampaikan laporan kegiatan penataan tata batas ke Kementerian LHK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan SK Biru untuk lahan yang sudah mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 1,35 hektare.
“Sekaligus menerbitkan SK Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dan kemudian bisa dilepaskan seperti Kabupaten Majalengka, Dimana rekomendasi dari tim terpadu untuk perubahan fungsi seluas 10,64 hektare,” sebutnya.
Diketahui, Kementerian LHK melalui program PPTPKH melakukan penataan kawasan hutan yang dipergunakan oleh masyarakat sebagai permukiman atau tempat tinggal dan fasos/fasum.
Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Bandung Barat melalui Disperkim KBB sudah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan kawasan hutan yang dipergunakan oleh permukiman warga dan fasos/fasum.
Pemkab Bandung Barat mengajukan usulan subjek dan objek penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan melalui surat No 500.17.3.1/1315/Disperkim pada tanggal 26 Juni 2023 dengan luas 58,5 hektare dengan jumlah permukiman sebanyak 812 bidang dan fasos/fasum sebanyak 148 bdang.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Desa cililin, Kecamatan Cililin dengan luas 2,3 hektare
2. Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin dengan luas 3,08 Hektare
3. Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin dengan luas 0,2 hektare
4. Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta dengan luas 1,2 hektare
5. Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta dengan luas 13,2 Hektare
6. Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong dengan luas 1,09 hektare
7. Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong dengan luas 1,18 hektare
8.Dinas PUTR KBB berupa tanah jalan kabupaten tersebar di wilayah KBB dengan luas 34,3 hektare.(Diskominfotik KBB).**





