SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) KBB, tengah melakukan penataan kawasan kumuh di sejumlah lokasi.
“Di perubahan anggaran 2025 ini penataan kawasan kumuh, seperti perbaikan jalan lingkungan, rutilahu, dan drainase berada di 15 titik lokasi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) KBB, Anni Roslianti, Senin (7/11/2025).
Pernyataan itu disampaikannya saat mengunjungi lokasi kawasan kumuh bersama Komisi III DPRD KBB di Kampung Kepuh, Desa/Kecamatan Padalarang.
Ia mengungkapkan, kawasan kumuh di Bandung Barat berada di 6 kecamatan tersebar di 15 desa. Kecamatan Padalarang dan Lembang merupakan daerah padat penduduk yang memiliki kawasan kumuh.
Di Kecamatan Lembang, meliputi Desa Lembang, Desa Sukajaya dan Jayagiri. Kecamatan Padalarang, meliputi Desa Padalarang, Desa Ciburuy, Desa Campaka Mekar dan Desa Cimerang. Kecamatan Cililin, meliputi Desa Cililin dan Desa Bongas. Kecamatan Cihampelas, meliputi Desa Cihampelas.
Selanjutnya, Kecamatan Parongpong, meliputi Desa Cihanjuang, Desa Cihideung, Desa Cigugur Girang dan Desa Karyawangi. Kecamatan Ngamprah, melliputi Desa Gadobangkong, Desa Sukatani, Desa Bojongkoneng, Desa Pakuhaji dan Desa Tanimulya.
“Untuk menetapkan daerah tersebut masuk kategori kawasan kumuh atau bukan mengacu pada hasil kajian. Kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat,” terangnya.
Ia menerangkan, kriteria penetapan kawasan kumuh dilihat dari kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan,
kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan kondisi proteksi kebakaran.
“SK Kawasan Kumuh itu berlaku selama lima tahun. Kebetulan tahun 2025 ini masa berlakunya habis, sehingga perlu dilakukan kajian lagi untuk menilai apakah kawasan yang sekarang masuk kategori kumuh sudah tidak kumuh lagi. Atau mungkin ada kawasan lain, yang justru sekarang masuk kategori kumuh,” tuturnya.
Diakuinya, untuk menangani kawasan kumuh tidak hanya bisa dilakukan oleh Disperkim KBB, tapi perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Disperkim tidak bisa bekerja sendirian untuk menuntaskan persoalan kawasan kumuh. Mengingat tupoksi pada kami, hanya menyangkut jalan lingkungan, drainase dan rutilahu. Artinya, persoalan sanitasi harus dengan Dinas PUTR, kemudian sampah harus dengan DLH,” paparnya.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, tujuan kunjungan ke Kampung Kepuh Padalarang untuk melihat progres penanganan kawasan kumuh.
Menurutnya, kawasan kumuh menyebabkan berbagai masalah seperti penyakit karena sanitasi buruk, masalah sosial, kerusakan lingkungan seperti banjir dan polusi.
“Kami mendorong OPD-OPD terkait untuk ikut mengintervensi penanganan kawasan kumuh. Sehingga dari yang tadinya kumuh menjadi tidak kumuh lagi,” kata Pither.*





