Polresta Bandung Ungkap Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Potensi Kerugian Rp53 Miliar Lebih

Waka Polresta Bandung, AKBP Hidayat saat memberikan penghargaan kepada 4 personel Satreskrim Polresta Bandung pada upacara pemberian penghargaan di Mapolresta Bandung. Senin, (4/11/2024).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Kasus mafia tanah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Ditaksir dari pengungkapan kasus ini berhasil diselamatkan potensi kerugian sekitar Rp53 miliar.

Terungkapnya kasus mafia tanah ini oleh empat personel Satreskrim Polresta Bandung. Kasus tindak pidana mafia tanah yang berhasil diungkap, yakni pemalsuan surat atau penggelapan atau penipuan dengan potensi kerugian senilai kurang lebih Rp. 51.403.331.781,89 dan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dengan potensi kerugian senilai kurang lebih Rp.1.600.000.000.

Kasus ini melibatkan bidang tanah seluas 27.167 meter persegi yang berlokasi di Arjasari Pameungpeuk Kabupaten Bandung kemudian bidang tanah seluas 392 meter persegi dan 140 meter persegi yang berlokasi di Bojongmalaka Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung

Atas keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah, Polresta Bandung memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada empat personel Satreskrim Polresta Bandung atas dedikasi dan kerja keras luar biasa dalam mengungkap kasus mafia tanah di wilayah

Keempat personel yang menerima penghargaan tersebut adalah IPTU Garuda Jones, AIPDA Roni, BRIPKA Hedra Purnama, dan Faisal Kus K. Nugraha.

“Keberhasilan ini membuktikan dedikasi serta profesionalisme personel kepolisian dalam melindungi hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya para korban yang terdampak,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Waka Polresta Bandung, AKBP Hidayat saat memimpin upacara pemberian penghargaan di Mapolresta Bandung. Senin, (4/11/2024).

AKBP Hidayat menjelaskan prestasi-prestasi yang diraih sejalan dengan visi dan misi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.

Di mana, Presiden Prabowo melalui berbagai program prioritasnya, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan pembangunan sumber daya manusia, telah mencanangkan arah pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

“Atas pencapaian ini, ucapan terima kasih yang mendalam juga disampaikan kepada keluarga serta masyarakat yang selalu memberikan dukungan penuh kepada seluruh anggota Polresta Bandung,” tuturnya.

“Semoga semangat dan prestasi ini terus memotivasi Polresta Bandung untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya

Diketahui, pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” sambungnya.

Dia menegaskan, pemberantasan mafia tidak hanya dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.*

Pos terkait