PSU Dikelola Pemkab Bandung, Legislator Partai NasDem: Untungkan Warga Perumahan dan Pengembang

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hj Imas Yati Hadiyanti, SH.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Penyerahan tempat pemakaman umum (TPU) dan prasarana sarana utilitas (PSU) kompleks perumahan kepada Pemkab Bandung memberikan keuntungan bagi warga dan pengembang.

Diketahui, selama 3,5 tahun Dadang Supriatna menjabat sebagai Bupati Bandung kurang lebih 30 PSU sudah diserahkan ke Pemkab Bandung.

“Dengan penyerahan PSU maka masyarakat akan menjadi bagian yang mendapat keuntungan, karena fasilitas umum tersebut akan mendapat pemeliharaan dari APBD Kabupaten Bandung. Ini membuktikan bahwa Kang Dadang Supriatna, bupati anu ngarti kasusah urang perumahan,” kata anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hj Imas Yati Hadiyanti, SH., kepada Satumedia, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, di samping masyarakat mendapat keuntungan mengelola langsung PSU bersama Pemkab Bandung, pihak pengembang pun diuntungkan karena beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dia menilai, kinerja Bupati Dadang Supriatna dalam menata wilayah dengan langkah serah terima dari pengembang kepada Pemda membuat nyaman para warga perumahan karena ada kepastian hukum dan tata kelola PSU,” kata anggota Fraksi Partai NasDem ini

“Adapun pekerjaan rumah lanjutan yang perlu mendapat perhatian adalah pengamanan dan pensertifikatan lahan pemakaman umum dan PSU yang diserahkan oleh pengembang tersebut,” sambungnya.

Sesuai Perda 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. didalamnya mengatur penyerahan 2 persen dari lahan TPU yang dikuasai oleh pengembang sesuai izin yang di berikan oleh Pemkab Bandung.

“Juga menyerahkan lahan fasilitas umum sesuai site plan yang disetujui Pemkab Bandung, jika pengambang tersebut sudah selesai melakukan pembangunan pada areal perumahan,” jelasnya.

Imas berharap, ketika Dadang Supriatna mendapat amanah memimpin kembali Kabupaten Bandung kebijakan
ini agar terus ditingkatkan. Sehingga optimalisasi prasarana sosial dan pengamanan aset menjadi lebih baik.

Tak dipungkirinya, ada pula kekhawatiran aset yang telah diserahkan tersebut berubah peruntukannya atau mungkin penggunaan maklum sudah hampir 20 tahun pemerintahan sebelumnya tidak mendapat sentuhan yang serius..

Hal itu tergambar dengan jelas pada struktur APBD pada bidang perumahan/ pemukiman yang sekarang berubah menjadi bidang PSU di Dinas Perkimtan Kabupaten Bandung.

“Langkah-langkah penyerahan fasilitas umum sejatinya bisa diselaraskan dengan bantuan keuangan yang Kang Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung luncurkan saat Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB). Adapun di luar kelurahan bisa saja dikoordinasikan melalui program Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD),” tukasnya.*

Pos terkait