SATUMEDIA.ID – Sebuah rumah kos-kosan di wilayah Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Keberadaan pabrik rumahan pembuat tembakau sintetis itu berhasil diungkap
Sat Narkoba Polres Cimahi.
Di rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram, bahan cairan sintetis seberat 300 ml yang bisa menghasilkan 30 kilogram tembakau sintetis, serta sabu sebanyak 2,7 gram.
“Selain menyita sejumlah barang bukti, kami juga berhasil mengamankan pelaku berinisial RF yang merupakan penghuni rumah kos-kosan ,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Selasa (19/11/2024).
Kapolres menyebut, pengungkapan pabrik tembakau sintetis rumahan dari pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi. Berawal dari penangkapan pelaku dengan kasus serupa di daerah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Hasil dari pengembangan diketahui bahwa tembakau sintetis dibuat di daerah Dago Kota Bandung,” ucapnya.
Dia menyebut dari barang bukti yang berhasil diamankan, jika dinominalkan bis mencapai Rp1 miliar. Pengungkapan kasus ini juga menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
Pelaku memproduksi tembakau sintetis di kos-kosan tersebut selama 1 tahun dan menjualnya secara online.
“Dari hasil menjual tembakau sintetis ini pelaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 7 juta untuk 1 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis,” sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/ Pasal 114 ayat 1dan/ Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara*
“Perlu kita ketahui bahwa pelaku menerima barang-barang ini dari pemesanan melalui jasa ekspedisi. Kemudian pelaku menyebarkan tembakau sintetis di wilayah Bandung dan Cimahi,” sebutnya.*





