Kota Cimahi Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi

Perwakilan KPK dan Forkompinda Kota Cimahi menyampaikan keterangan kepada media usai Talkshow Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Cimahi Techno Park, Kamis (12/12/2024.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Tiga Wali Kota Cimahi pernah terjerat kasus korupsi. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pimpinan daerah ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga Wali Kota Cimahi yang tersandung masalah korupsi, yaitu Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, Wali Kota Cimahi Atty Suharti yang divonis melakukan korupsi dalam pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga merupakan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012.

Keduanya yang merupakan suami istri ini diduga menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Selain itu, jug dijanjikan Rp6 miliar oleh kedua pengusaha tersebut jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru dibangun pada 2017 itu.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.

Kasus korupsi ketiga menjerat Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna. Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 ini ditangkap KPK terkait suap proyek Rumah Sakit Kasih Bunda dan penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Ajay diduga menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.

Kasus yang menjerat 3 dari 4 orang Wali Kota yang pernah memimpin Kota Cimahi tersebut, memasukan salah satu daerah otonom di Jawa Barat ini masuk dalam zona waspada terhadap tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Analis Tindak Pidana Madya Direktorat Wilayah 3 Koordinasi Supervisi KPK Irawati usai menghadiri acara Talkshow Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Cimahi Techno Park, Kamis (12/12/2024.

Ia mengungkapkan dalam Survey Penilaian Intergritas (SPI) yang dilakukan KPK, Kota Cimahi mencatatkan skor 73,61 atau kategori waspada untuk tindak pidana korupsi.

“Saat ini Kota Cimahi berada dalam kategori waspada, dengan 73,61 SPI artinya masih kategori waspada,” sebut Irawati .

Menurutnya, kategori waspada dan adanya rentetan kasus korupsi di Kota Cimahi harus menjadi perhatian semua pihak.

Dirinya berharap, Hari Anti Korupsi Sedunia dijadikan momentum bagi Pemkot Cimahi di dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Hasil SPI dan program Monitoring Center for Prevention (MCP) harus menjadi catatan dan terimplementasi dengan baik untuk mengentaskan masalah korupsi. Kami berhadap SPI yang baik dan MCP yang baik berkolerasi positif terhadap berkurangnya tindak pidana korupsi di daerah,” tegas Irawati.

Di tempat yang sama,
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan, Pemkot Cimahi memiliki komitmen kuat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Peringatan Hakordia ini merupakan bentuk komitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Cimahi,” kata Budi Raharja.

Dirinya berharap juga dapat dukungan dari seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi.

“Jadi tidak bisa hanya kami pemerintah kota, tapi perlu kerja bersama seluruh elemen supaya Kota Cimahi ke depan lebih baik lagi,” tukasnya.*

 

Pos terkait