SATUMEDIA.ID – Garis segel Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Tras Environ Mental milik PT Tras Bumi Nusantara di Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum dibuka.
Pantauan di lapangan, sama sekali tak ada aktivitas di TPS tersebut. Garis segel yang dipasang Satpol PP KBB masih terpasang di gerbang masuk.
Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan, pihaknya tidak akan membuka segel sampai semua proses perizinan ditempuh.
“Saya dapat informasi perusahaan ini sudah berizin via OSS (Online Single Submission). Izinnya kan terbit secara otomatis. Tetapi perlu kami tegaskan, bukan hanya melihat izin.Ketika banyak keluhan dari masyarakat sewajarnya kita mengevaluasi keberadaan TPS itu. Saya sudah menugaskan Dinas LH dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan.,” tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya harus memastikan apakah TPS yang berlokasi di samping Jalan Raya Lembang, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang itu sebagai tempat pengolahan atau pembuangan
“Kesimpulannya belum. Nanti kita minta laporan dari LH. Secara tata ruang juga harus dilihat betul-betul jangan hanya merasa punya izin, artinya bisa dilakukan seenaknya,” tandasnya.
Menanggapi penyegelan TPS di Gudangkahuripan, Ketua Komisi III DPRD KBB Piether Tjuandys menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah penyegelan yang dilakukan Satpol PP KBB.
“Kami mendukung penuh langkah yang telah diambil Pemkab Bandung Barat dalam hal ini, Satpol PP yang telah menyegel TPS tersebut. Bahkan, kami sangat setuju jika ditutup permanen,” kata Piether, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, penutupan permanen tepat di lakukan karena lokasi TPS sangat tidak layak. Dimana berdekatan dengan RSUD Lembang, serta bersebelahan dengan hotel yang telah lama berdiri.
“Saya dapat informasinya mereka sudah berizin via OSS. Tapi mana buktinya? Terlepas dari izin, ada gak studi kelayakannya. Saya yakin sekali, dilihat dari kasat mata saja tanpa kajian sangat tidak layak,” tutur politisi dari Partai Demokrat ini.
Bila sampai izin keluar, lanjut Piether bakal mengancam kondisi lingkungan RSUD Lembang. Bau sampah banyak dikeluhkan pasien dan petugas RSUD Lembang.
“Apalagi ada rencana pengembangan RSUD Lembang, apa layak jika berdekatan dengan TPS. Jadi sebaiknya TPS tersebut ditutup permanen. Silahkan jika ingin mendirikan TPS , tapi tolong lokasinya harus tepat jauh dari permukiman penduduk, fasilitas kesehatan, tempat bisnis, dan sebagiannya” tegasnya.
Tempat pengolahan sampah tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.*





