SATUMEDIA.ID – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gunung Jayalaksana mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan tanah di wilayah Bandung Barat.
“Untuk di KBB ada tambahan anggaran untuk pemetaan tanah di tahun 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp500 juta untuk 10.000 hektare,” kata Gunung, beberapa waktu lalu.
Sementara untuk lokasinya, sebut Gunung, harus dikomunikasikan dengan Pemkab Bandung Barat lantaran harus memastikan mana lahan yang clean and clear dan tersebar di sejumlah Kecamatan di KBB.
“Itu disebar karena tidak semua lahannya memiliki luas yang sama. Bisa saja untuk 10.000 hektare itu untuk dua atau tiga desa,” sebutnya.
Gunung pun mencontohkan, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan menjadi salah satu desa dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbanyak se-KBB dengan jumlah sertipikat tanah yang diserahkan mencapai 4.000 sertipikat.
“Desa Mandalasari ini merupakan desa dengan program PTSL paling bagus dan kooperatif antara pemdes dan masyarakatnya. Makanya, paling banyak penerima PTSL-nya, yakni 4.000. Inya Allah, kalau dalam perjalanannya pak kades dengan masyarakat makin bagus mau 100 persenkan tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi berjanji aka menambah kuota PTSL pada tahun 2025 ini.
“Saya bertugas di Komisi II DPR RI sebagai Wakil Pimpinan tentu salah satu program unggulan kita adalah sertipikasi tanah milik warga dan salah satunya PTSL,” kata Dede Yusuf saat penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat program PTSL di Desa Mandalasari.
Dede tak memungkiri penyerahan sertipikat program PTSL ini harusnya cukup banyak. Namun, dalam perjalanannya tidak serta merta berjalan secara serentak lantaran banyak kendala yang dihadapi.
“Saya tahu kendala-kendalanya, kepala kantah juga tahu kendalanya. Tetapi kita ingin mencari sistem apa yang paling memudahkan,” ungkapnya.
Dede menyebut, salah satu upaya yang dilakukan agar program PTSL ini bisa berjalan lancar, yakni dengan menjalin kerja sama yang baik antara kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di semua daerah.
“Apabila, kades bisa bekerja sama dengan baik dengan BPN untuk kepentingan masyarakat, maka ini bisa berjalan dengan progres yang sangat cepat sekali,” sebutnya.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan lantaran ada payung hukum yang bisa menjadi pegangan pemerintah desa, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Agraria dan satu lagi adalah UU mengenai Pemdes di mana di situ ada yang namanya akta jual beli atau AJB.
“Rezim AJB kadang-kadang costnya tinggi sekali, sementara PTSL costnya hanya Rp150 ribu. Itulah yang kadang-kadang ruang berbagi itu belum ketemu,” tuturnya.
Ke depan, sambung Dede, pihaknya bakal mendorong harus ada surat keputusan bersama atau SKB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Menteri ATR/BPN.
“Termasuk pihak kepolisian bahwa tidak asa pungutan-pungutan lain yang berlebih sesuai yang ditetapkan oleh negara,” pungkasnya.*




