Puasa Syawal Boleh Terpisah-pisah

Dede Supriatna

SATUMEDIA – Salah satu bentuk keberhasilan seseorang dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan adalah tetap istiqamah dan konsisten melanjutkan ibadahnya setelah bulan suci yakni melanjutkan puasanya selama enam hari pada bulan Syawal. Dengan puasa Syawal, maka orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala yang setara dengan pahala puasa selama satu tahun.

Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).

Selain segudang pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang yang puasa Syawal, puasa ini juga bisa menjadi tanda-tanda diterimanya puasa di bulan Ramadhan. Artinya, orang yang mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal menunjukkan bahwa puasanya selama Ramadan diterima oleh Allah SWT.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Ibnu Rajab dalam salah satu karyanya mengatakan “Tanda-tanda diterimanya ketaatan adalah dengan konsisten terus beribadah setelahnya. Dan tanda-tanda ditolaknya ketaatan adalah dengan melakukan kemaksiatan setelahnya. Betapa mulianya suatu ibadah yang dilakukan setelah ibadah yang lain, dan betapa jeleknya sebuah keburukan yang dilakukan setelah ibadah.”

Namun demikian, terkadang muncul pertanyaan perihal praktik puasa Syawal, sebab terkadang dengan kesibukan yang datang dengan tiba-tiba, banyak orang-orang yang melakukan puasa Syawal dengan cara terpisah.

Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa syawal yang dikerjakan secara terpisah. Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal.

Pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya.

Artinya, “Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.”

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa praktik puasa Syawal bisa dilakukan dengan dua cara, (1) yaitu dengan cara terus-menerus, misal dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal tanpa henti; dan (2) dengan cara terpisah, misal tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal kembali puasa, begitu juga seterusnya.

Kendati demikian, yang lebih utama dari dua cara di atas adalah yang terus-menerus tanpa dipisah-pisah. Puasa Syawal boleh dilakukan dengan cara apapun, baik terus-menerus maupun terpisah-pisah, sepanjang semuanya masih dilakukan di dalam bulan Syawal.
Dua cara tersebut sama-sama mendapatkan kesunnahan puasa pada bulan Syawal. Hanya saja, yang lebih utama adalah dengan cara puasa terus-menerus selama enam hari. Jika tidak bisa, maka tetap dianjurkan untuk puasa dengan cara terpisah.

*Dede Supriatna mantan pekerja Bank BRI dan alumni Tahassush Kulliyatil Muballighin Assyakur Angkatan 31/2023

Pos terkait