SATUMEDIA.ID – Meminjamkan uang kepada orang lain merupakan salah satu transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Pelaksanaan utang tentunya harus tertulis, dan mengautentikasi, memastikan hak-hak pemberi pinjaman dan hak-hak yang meminjam sehingga tidak ada perselisihan yang timbul di kemudian hari.
Autentikasi utang itu dapat dilakukan dengan mencatat berdasarkan keterangan dua orang saksi yang adil atau dengan memberikan sesuatu sebagai jaminan ( aktiva lancar,hipotek atau jaminan lainnya) bahwa peminjam akan membayar kembali pinjaman tersebut.
Rasulullaah SAW bersabda, “Setelah dosa-dosa besar, maka dosa terburuk yang dapat dikembalikan seseorang kepada Allah adalah meninggalkan hutang-hutang namun tidak memiliki cukup dana untuk melunasinya.”(Abu Dawood).
Jika seseorang memiliki harta yang cukup, ia harus memberikan wasiat kepada ahli warisnya untuk melunasi utangnya saat ia meninggal dunia. Jika ia tidak memiliki cukup harta untuk melunasi utangnya, ia harus mencari pengampunan di dunia daripada harus membayarnya dengan amal salehnya di hari kiamat.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin tertahan karena hutangnya hingga lunas baginya.” (HR S. Tirmidzi).
Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meminjam uang dengan niat untuk melunasinya, maka Allah SWT akan memudahkan pelunasannya. Dan barangsiapa yang meminjam uang namun tidak berniat untuk melunasinya, maka Allah akan menghancurkannya.”(HR Bukhari).
Semua akad utang-piutang harus dicatat. Seorang muslim wajib bertindak sebagai mediator, saksi, atau juru tulis ketika diminta untuk melakukannya. Semua pihak yang terlibat dalam akad utang-piutang harus menjaga diri mereka sendiri dengan kesadaran penuh terhadap hukum-hukum Allah, sebuah peringatan yang telah diulang dua kali dalam ayat ini, karena Allah SWT mengetahui segala sesuatu dan apa yang Allah SWT ajarkan kepada kita.
Firman Allah SWT S Al-Baqarah ayat 280 : “ Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
Menurut Marchiana Aulya Haqikah disebutkan beberapa adab berhutang antara lain: Berhutang dengan niat untuk keberlangsungan hidup., sebaiknya berhutang dilakukan bila memang kondisinya sangat terdesak,misalnya, karena kebutuhan ekonomi, kesehatan, atau pendidikan. Sedang, berhutang karena alasan gaya hidup sebaiknya tidak dilakukan, sebab akan menyulitkan diri bahkan keluarganya.
“Barangsiapa membawa harta orang lain dengan niat mengembalikannya, maka Allah akan mengembalikan untuknya. Barangsiapa membawa harta orang lain dengan niat menghabiskannya, maka Allah akan menghabiskan harta itu (sehingga ia tidak dapat mengembalikannya).” (HR Bukhari).
Selanjutnya bekerja keras untuk segera melunasi hutang, berusaha keras mencari dana agar mampu melunasi hutangnya. Kerja keras inilah yang akan mendatangkan ampunan dari Allah SWT dan jaminan Rasulullah SAW. Jika ia meninggal dunia, sedangkan ia belum dapat melunasi h
utangnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa di antara umatku yang menanggung suatu hutang, kemudian ia telah berusaha dengan keras untuk membayarnya, lalu ia meninggal dunia sebelum membayarnya, maka aku akan menjadi walinya.” (HR. Ahmad).
Adab berhutang lainnya adalah bersegera mengembalikan hutang. Sebaiknya tidak menunda-nunda untuk membayar utang. Ketika sudah mampu namun menahan membayarnya, maka ini menjadi bagian suatu kedzaliman dan akan mendatangkan aib dan hukuman bagi dirinya.
Rasulullah SAW, bersabda: “Penundaan pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah sebuah kedzaliman,” (HR. Bukhari). “Penundaan pembayaran utang oleh seorang yang mampu akan menghalalkan hukuman terhadapnya dan penistaan terhadap kehormatannya.” (HR. Bukhari).
Selanjutnya tidak membalas amarah pemilik piutang. Bersabar ketika menghadapi sikap dan perlakukan buruk dari pemberi utang. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW untuk menagih utang, lalu ia bersikap kasar sehingga sebagian sahabat hendak memukulnya, lalu Rasulullah SAW bersabda, “Biarkanlah ia, karena sesungguhnya pemilik hak memiliki hak untuk berkata-kata.”
Kemudian beliau melanjutkannya, “Berikan kepadanya seekor unta yang umurnya sama dengan unta miliknya.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak menemukan kecuali yang lebih besar darinya.”
Beliau bersabda, “Berikan kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah orang yang terbaik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari-Muslim).
Adab berutang lainnya adalah melebihkan disini bukan berarti menambahkan bunga, karena bunga bagian dari riba, dan hukum riba adalah haram. Melebihkan yang dimaksud merupakan sebagai ungkapan terima kasih kepada pemberi utang. Bisa dalam bentuk uang atau juga barang,makanan,dam lainnya.
Dengan catatan orang yang kita utangi juga bersedia menerima kelebihan ini. Bila tidak mau jangan dipaksa. Jabir RA menuturkan, “Rasulullah SAW, berhutang kepadaku, lalu ia melunasinya dan memberikan tambahan kepadaku.” (HR. Muslim).
Mendoakan orang yang telah memberikan hutang. Jangan sampai kita mendekati pemberi hutang, hanya karena ada maunya. Tidak boleh memaki pemberi hutang, sekalipun mereka marah ketika menagih hutang kepada kita yang berutang, sebab seperti yang disampaikan Rasululllah SAW , itu adalah hak mereka. Abdullah bin Abi Rabi’ah RA menuturkan, ketika berangkat Perang Hunain, Rasulullah SAW berutang kepadanya tiga puluh atau empat puluh ribu. Ketika tiba di Madinah, beliau membayar hutangnya seraya bersabda kepadanya, “Semoga Allah melimpahkan berkah untukmu pada keluarga dan harta kekayaanmu. Sesungguhnya balasan hutang adalah kesetiaan dan pujian.” (HR. Ibnu Majah).
Sebagai manusia, terkadang ingatan tidak selalu bisa dipegang. Seperti dalam hadist riwayat Muslim dikatakan bahwa seseorang yang mati syahid akan diampuni dosa-dosanya kecuali hutang. Oleh karena itu, perkara berhutang ini sangatlah rumit jika tidak mencatatnya.Dalam pelaksanaan penagihan hutang adakalanya menemui banyak kendala oleh karena itu jelaskan secara jelas bahwa Anda sedang menagih hutang. Hindari berputar-putar atau menggunakan kalimat yang ambigu. Siapkan bukti-bukti transaksi seperti struk atau catatan pembayaran untuk memperkuat klaim nanti .
Tanyakan kepada orang yang berhutang alasan mengapa belum membayar. Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang sudah ditentukan. · Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. · Boleh menyuruh orang lain untuk menagih hutang, tetapi terlebih dahulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih.
Namun adakalanya akan menemui peminjam yang sulit bayar hutang, inilah ciri-cirinya : Mereka mungkin memberikan berbagai alasan untuk penundaan ini, seperti masalah keuangan atau kesulitan yang mereka hadapi. Mereka mungkin menghindari kontak dengan pemberi pinjaman, baik itu melalui telepon, surat, atau email.
Mereka mungkin tidak merespons panggilan atau pesan yang berkaitan dengan pembayaran hutang mereka. Lebih parahnya ada yang mereka mungkin tidak mengakui atau mengakui jumlah hutang yang sebenarnya. Mereka dapat meremehkan atau mengabaikan pentingnya membayar utang mereka.
Berikut sejumlah azab bagi yang tidak membayar utang dalam pandangan Islam, hutang yang belum dibayar akan menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, meskipun ia mati syahid. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis. Dari Tsauban RA, Rasulullah SAW bersabda:“Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR Ibnu Majah)’. Syaikh Alwi bin Abdul Qadir Assegaf menjelaskan tafsir dari hadits ini.
Kalimat barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya adalah kiasan dari kematian. Sementara kalimat dan dia terbebas dari tiga hal berarti dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara yang disebutkan atau dia pernah terjerumus, namun telah bertaubat dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya. Sementara itu, kalimat terakhir dia akan masuk surga sesuai dengan artinya.
Jadi, maksud dari hadis di atas ialah mengambil harta orang lain karena suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya maka ia tidak akan masuk surga. Mereka yang berhutang dan tidak melunasinya maka nasibnya akan tergantung di akhirat kelak, entah itu surga atau neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh hutangnya sampai hutangnya itu dilunasi”. (H.R. Ahmad , Ibnu Majah , dan Tirmidzi ).
Pahala orang yang meninggal tanpa membayar hutang akan diambil untuk melunasinya. Berikut bunyi hadisnya,“Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi.” (HR Ibnu Majah).
Kegagalan membayar hutang dapat menyebabkan konflik dalam hubungan pribadi atau sesama saudara, pasangan, anak dan orang tua, atau teman dekat. Hal ini dapat mengakibatkan keretakan hubungan dan ketegangan emosional di antara individu terlibat. Orang yang tidak membayar hutang dapat mengalami stigma sosial atau penghakiman dari orang lain.
Mereka mungkin dianggap sebagai tidak bertanggung jawab atau malas, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi pada situasi keuangan mereka.
“Penulis Dede Supriatna alumni Tahassush Kulliyatil Muballighin Assyakur Angkatan 31/2023 dan lulusan
Magister Ekonomi Pembangunan FEB UGM .




