SATUMEDIA.ID – Kucuran anggaran sebesar Rp18 miliar yang digelontorkan Pemprov Jawa Barat untuk masa perpanjangan umur TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat kritikan keras dari Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa.
“Saya tak habis pikir dengan konsep Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam penanganan sampah Bandung Raya. Tahun ini kembali mengucurkan anggaran Rp18 miliar untuk penataan zona 5 TPA Sarimukti,” kata Eka Santosa, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, gelontoran anggaran Rp18 miliar untuk penataan TPA Sarimukti agar bisa digunakan sampai tiga tahun ke depan hanya akan menguatkan kerusakan lingkungan, dan merusak peradaban sosial.
“TPA Sarimukti sudah overload, jadi sangat tidak rasional jika umur pakainya terus diperpanjang. Mengalokasikan anggaran untuk Sarimukti ini artinya melegitimasi kerusakan lingkungan, dan melemahkan peradaban sosial,” tandas mantan anggota DPRD Jabar ini.
Eka Santosa yang juga Ketua Gerakan Hejo ini berpendapat, baiknya anggaran Rp18 miliar digunakan untuk mengoperasikan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
“TPPAS Legok Nangka sudah diiniasi pembangunan sejak 2002. Jika dihitung sudah 23 tahun tak difungsikan. Saya jadi bertanya-tanya, kenapa ini bisa sampai terjadi,” ujarnya.
Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Thio Setiowekti menyatakan dirinya sependapat dengan Eka Santosa, bahwa penambahan umur pakai dan perluasan TPA Sarimukti bakal memperparah kerusakan lingkungan.
Thio menyayangkan penebangan pohon jati yang sudah 20 berumur 20 tahun. Dirinya berharap kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membuktikan komitmennya menyelamatkan lingkungan Sarimukti.
“Sudah berapa ribu pohon jati yang ditebang untuk TPA Sarimukti, sekarang diperluas lagi sampai 6 hektare. Terus diperpanjangnya umur TPA Sarimukti yang sudah overload menunjukan konsep serampangan dalam penanganan sampah. Apa ini yang disebut Jabar Istimewa?”sindir Thio.*






