SATUMEDIA.ID – Masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kerap menghadapi persoalan ketika tengah berperkara hukum. Akibat ketidaktahuan dan minimnya informasi, terkadang kesulitan untuk mendapat pendampingan hukum.
Oleh karena itulah, DPRD KBB menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD KBB yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Pither Tjuandys, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, tujuan Raperda ini
untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan melalui bantuan hukum yang berkualitas, dan berkelanjutan.
“Sebenarnya usulan Raperda ini ketika saya masih sebagai Wakil Ketua Komisi I, namun baru sekarang terealisasi,” kata Pither yang kini sebagai Ketua Komisi III DPRD KBB ini.
“Saat ini kami sedang membahas
Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini dengan Bagian Hukum, Bakesbangpol, dan Kesra KBB, dan pihak lainnya,” sambungnya.
Latar belakang digagasnya Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dijelaskan Pither,
karena banyak kejadian di masyarakat, ketika berperkara dengan hukum namun kesulitan dalam mendapatkan pendampingan. Terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu.
“Disinilah pemerintah harus hadir membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum. Jadi tidak hanya kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, dalam hukum juga masyarakat butuh perhatian,” tuturnya.
Nantinya, lanjut Pither, Bagian Hukum di Pemkab Bandung Barat bisa memberi arahan pendampingan hukum, ketika ada masyarakat yang berperkara. Mereka tinggal membuat surat keterangan tidak mampu dari desa, sebagai dasar tindaklanjut pendampingannya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu ketika menghadapi persoalan hukum. Di Cimahi dan Kota Bandung sudah memiliki perda ini.
“Bantuan hukum kepada masyarakat itu ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum,” jelasnya.
Bantuan hukum yang diberikan tidak dari pemerintah daerah langsung, tapi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi persyaratan, terakreditasi, dan telah bekerja sama dengan Pemkab Bandung Barat.
“Mereka akan mendapatkan honor atau kompensasi ketika sudah selesai bekerja melakukan pendampingan,” tukasnya.*





