DPRD KBB Apresiasi Sikap Tegas Bupati Jeje Soal Disiplin ASN

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) pernyataan Bupati Jeje Ritchie Ismail pada apel awal Agustus 2025 soal kehadiran aparatur sipil negara (ASN.

Diketahui, Bupati Jeje menjadikan Apel Gabungan Agustus sebagai uji petik untuk memastikan tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Ia melakukan uji petik kehadiran apel gabungan untuk memastikan data di aplikasi Sistem Monitoring Aparatur Real Time (Smart) sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jeje tidak ingin ASN hanya terlihat disiplin di sistem, tapi tidak hadir secara fisik.

“Prinsip kehadiran harus ditanamkan dan menjadi spirit perbaikan. Hari ini, Komisi 1 akan ikut mengawasi absensi ASN maupun non-ASN yang mengabdikan diri di lingkungan pemerintah daerah, sambil kita menunggu data lengkap nama-nama pejabat dari BKPSDM,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Rabu (6/8/2025).

Politisi PKB ini menyebut, peningkatan disiplin ASN yang digaungkan pada Agustus ini menjadi momentum yang tepat. Pasalnya, Agustus adalah bulan yang sakral bagi bangsa Indonesia.

“Tentunya ini juga harus menjadi momentum kemerdekaan bagi jiwa dan raga yang terbelenggu dari ketidak pastian arah dan tujuan menjadi seorang abdi negara yang benar-benar mengabdikan diri bagi negara.

“Hari ini masyarakat memandang penuh perhatian, berbicara dengan keadaan dan realita, jari-jaripun mengetik dengan mudah. Inilah peringatan dan keadaan sudah berubah introspeksi sebagai ASN harus lebih bisa memperlihatkan keteladanan, kedisiplinan dan memberikan pengetahuan terhadap apa yang harus dilakukan di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Menurut Sandi, sebaik-baiknya pegawai atau pekerja adalah orang yang selalu hadir di setiap waktu meski hanya memberikan sedikit peran dalam kehadirannya.

“Semoga hari-hari ASN KBB ke depan diberikan semangat pembangun sesuai dengan amanah Undang-undang 12 Tahun 2007 tentang pembentukan KBB,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menerbitkan surat edaran Nomor 3070 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagu Seluruh Pegawai dan Pemberian. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut, kewajiban apel pagi hari Senin bagi pegawai ASN dan non-ASN perangkat daerah lingkup komplek perkantoran.

Apel pagi bersama hari Senin dilaksanakan pada minggu ke-1 setiap bulan bertempat di Lapangan Plaza Mekarsari.

Dalam aturan itu disebutkan, bagi Pegawai ASN yang tidak hadir pada apel pagi hari Senin dan tanpa keterangan
yang sah akan dikenakan sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen.*

 

Pos terkait