SATUMEDIA.ID – Jaksa Agung ST Burhanudin menyerahkan secara simbolis sejumlah aset rampasan negara hasil tindak pidana kepada PT Timah Tbk, melalui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di PT Tinindo Internusa, Pulau Bangka, Senin (6/10/2025).
Kegiatan serah terima aset disaksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Turut mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih.
Aset yang diserahkan bukan jumlah kecil. Terdapat 6 unit smelter (tempat pemurnian bijih timah), 104 unit alat berat, dan 195 unit alat pertambangan. Selain itu, negara juga menyita 680.687,6 kilogram logam timah, 929 bidang tanah dengan total luas mencapai 571,4 juta meter persegi, 2 unit gedung, 53 kendaraan, serta 3.520,92 gram logam emas.
Selain itu, turut disita logam timah seberat 680.687,6 kilogram serta tanah sebanyak 929 bidang dengan luas mencapai 571.452.110 meter persegi. Barang rampasan lainnya meliputi 2 unit gedung, 53 unit kendaraan, serta logam emas seberat 3.520,92 gram.
Selain itu, uang tunai hasil rampasan yang telah disetorkan ke kas negara tercatat sebesar Rp202.701.078.370. Di samping itu, terdapat sejumlah mata uang asing, yakni 3.156.053 USD, 53.036.000 JPY, 524.501 SGD, 765 EUR, 100.000 KRW, dan 1.840 AUD.
Penyerahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan aset negara hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Penasehat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Inspektur Wilayah 1, Arief Muliawan; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hizkia Simarmata dan jajaran.*





