Wamen ATR: Tata Kelola Aset Tanah BUMN Jadi Penopang Stabilitas Telekomunikasi Nasional

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan dalam Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).(Dok. Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Pengelolaan aset pertanahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga keamanan dan produktivitas aset negara.

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan dalam Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).

Menurut Ossy, kepastian terhadap aset tanah milik BUMN, seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, sangat menentukan stabilitas layanan publik.

“Bila tanah milik BUMN tidak aman, maka infrastruktur di atasnya termasuk pelayanan publik dalam telekomunikasi—juga menjadi tidak aman. Tata kelola pertanahan yang kuat menjadi penopang keberlangsungan telekomunikasi dan digital di Indonesia,” ujarnya.

Ossy menambahkan, pengelolaan aset tanah bukan hanya soal memastikan layanan publik tetap stabil, tetapi juga langkah penting dalam memitigasi risiko bisnis di masa mendatang. Permasalahan pertanahan yang berujung pada gugatan hukum dapat berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan.

Sejalan dengan prinsip kepatuhan hukum, ia mendorong BUMN melakukan pemetaan menyeluruh atas seluruh aset yang dimiliki. Melalui pemetaan berbasis data dan regulasi, potensi aset dapat diidentifikasi lebih jelas—mulai dari lokasi, status legal, kelengkapan dokumen, kondisi penguasaan fisik, hingga potensi konflik dan nilai ekonominya.

“Dari hasil pemetaan itu barulah aset disegmentasi: mana yang harus dipertahankan dan diperkuat dokumentasinya, mana yang perlu diprioritaskan untuk sertipikasi, serta mana yang tengah bersengketa dan membutuhkan strategi litigasi maupun non-litigasi yang komprehensif,” tutur Ossy.

Lebih jauh, Wamen ATR menilai pengelolaan dan sertipikasi aset tanah BUMN merupakan bagian dari praktik tata kelola yang baik dan akuntabel. Hal ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik, terlebih bagi perusahaan terbuka seperti Telkom.

“Ini adalah bagian dari akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik. Telkom harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh asetnya dan memastikan pengelolaannya berlangsung dengan baik,” kata Ossy menegaskan.*

Pos terkait