SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelarasan data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kesamaan data menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga penciptaan kepastian investasi.
“Jika datanya berbeda, maka kebijakan yang dihasilkan juga tidak akan pernah sama. Ketika pemerintah pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, keputusan yang diambil berpotensi saling bertabrakan. Begitu pula jika tata ruang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, investor akan kesulitan memperoleh kepastian dalam berinvestasi,” kata Ossy saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ossy, hingga saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, satu bidang lahan tercatat sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda dalam sistem lainnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus menyelaraskan data lahan sawah yang selama ini masih berbeda.
Dalam rakor tersebut, peserta juga menerima pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang dibahas mencakup percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, hingga integrasinya ke dalam dokumen tata ruang daerah.
Ossy menegaskan, pemerintah menargetkan terwujudnya satu basis data lahan sawah nasional yang dapat digunakan secara konsisten oleh seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang menjadi rujukan bersama. Dengan data yang sama, seluruh kebijakan akan memiliki dasar yang jelas dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut positif langkah penyelarasan data yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kepastian data lahan pertanian menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi daerah.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, kejelasan luas LBS dan LP2B menjadi syarat utama. Investor harus mengetahui secara pasti wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian. Karena itu, persoalan data dan tata ruang harus diselesaikan bersama agar tidak menghambat pembangunan maupun upaya menjaga ketahanan pangan,” kata Ahmad Luthfi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, serta para Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.*




