SATUMEDIA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sandi Supyandi. mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melakukan penyegaran birokrasi guna memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan profesional.
Menurut Sandi, penyegaran organisasi penting agar setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan kapasitas yang dimiliki.
“Pejabat harus ditempatkan sesuai kapasitas dan kapabilitasnya. Itu kunci agar kinerja pemerintahan bisa optimal,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Kamis (15/1/2026).
Sandi menilai, penataan ulang jabatan bukan semata soal rotasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan mempercepat program pembangunan daerah.
Ia menyebut, ada dinas yang sudah butuh penyegaran, yaitu Inspektorat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB.
“Kita melihat bahwa kepala Inspektorat dan Disdukcapil sudah cukup lama. Jadi sudah sepantasnya dilakukan penyegaran,” ungkapnya.
Penyegaran di kedua instansi ini menjadi prioritas karena perannya sangat krusial, yakni Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintahan, sedangkan Disdukcapil sebagai ujung tombak pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Kami akan memonitor atau mengawasi proses rotasi mutasi sampai open bidding. Agar prosesnya sesuai aturan, sekaligus pula menutup peluang terjadinya praktik jual beli jabatan,” tandasnya.
Komisi I juga, lanjut Sandi, membuka ruang kepada ASN jika menemukan indikasi praktik jual beli jabatan. “Jangan takut melaporkan bila ada yang mengalami atau mendapat informasi soal dugaan praktik jual beli jabatan,” tandasnya.
“Komisi I akan terus mengawasi proses penyegaran ini untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan tetap menggunakan mekanisme seleksi terbuka atau open bidding. Mekanisme ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kekosongan jabatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Selain itu, BKPSDM juga mengajukan permohonan resmi agar pengisian jabatan tertentu dapat dilakukan melalui mekanisme di luar Sistem Manajemen Talenta (SIMATA).
“Kami mengikuti arahan Bupati untuk meminta izin pengisian jabatan melalui pola karier yang berlaku di daerah, sambil tetap menyempurnakan data SIMATA,” ujar Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna.
Rega menegaskan, secara prinsip SIMATA dirancang untuk menjamin penerapan sistem merit dan keadilan bagi seluruh ASN. Namun, efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dan akurasi data.
“Untuk sementara, pengisian jabatan di luar SIMATA akan mengacu pada Peraturan Bupati tentang pola karier ASN di KBB,” kata Rega.
Pemkab Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tata kelola kepegawaian sesuai regulasi, sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah proses penataan birokrasi.*





