SATUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Panitia Khusus (Pansus) VII merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudiaan Raperda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Laporan hasil pembahasan Pansus VII disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jumat (30/1/2026).
Ketua Pansus VII DPRD KBB, Nur Djulaeha mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar aplikatif.
“Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga pada kebutuhan riil perlindungan tenaga kerja di daerah, baik pekerja formal maupun informal,” ujar Nur Djulaeha.
Ia menjelaskan, rangkaian rapat kerja Pansus VII dilaksanakan sejak awal Desember 2025. Sejumlah perangkat daerah, instansi vertikal, serta mitra kerja terkait turut dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Dalam pembahasan, Pansus VII mencermati landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk ruang lingkup kepesertaan dan kewenangan pemerintah daerah. Peran pemberi kerja serta mekanisme kepesertaan bagi pekerja sektor formal dan informal juga menjadi perhatian utama.
Selain itu, Pansus VII memastikan Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan regulasi teknis lainnya.
“Hal ini penting agar Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” kata Nur.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam Raperda telah disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun redaksional, agar mampu memberikan kepastian hukum dan memperluas jangkauan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bandung Barat.
“Raperda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.(Advertorial).**





