KPK Tetapkan 116 Tersangka Sepanjang 2025, Selamatkan Keuangan Negara Rp 45 Triliun

KPK terus mengencangkan penindakan terhadap praktik korupsi. Sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan 116 orang sebagai tersangka dari 116 perkara yang masuk tahap penyidikan.(Instagram KPK).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengencangkan penindakan terhadap praktik korupsi. Sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan 116 orang sebagai tersangka dari 116 perkara yang masuk tahap penyidikan.

Dari ratusan perkara tersebut, modus korupsi suap dan gratifikasi masih menjadi yang paling dominan, dengan total 48 perkara. Selain itu, KPK juga telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap 78 perkara tindak pidana korupsi.

Penindakan ini merupakan bagian dari strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menegaskan keberpihakan negara pada keadilan dan kesejahteraan publik.

Tak hanya melalui penindakan, sebagaimana dikutip dari akun instagram KPK juga mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Sepanjang 2025, melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 45 triliun.

Nilai tersebut diperoleh dari berbagai langkah, antara lain penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan, sertifikasi aset daerah, serta penagihan tunggakan pajak. KPK menilai, potensi kerugian negara akibat lemahnya pengelolaan aset di pemerintah daerah masih sangat besar.

Karena itu, KPK mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan BMD, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Langkah perbaikan tata kelola tersebut dinilai krusial untuk menutup celah korupsi dan mencegah kebocoran anggaran, sehingga pengelolaan keuangan negara dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.*

Pos terkait