SATUMEDIA.ID – Tiga tempat pembuangan sampah (TPS) tak berizin di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup setelah Komisi III DPRD KBB menemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari ketiadaan izin hingga pembuangan limbah cair ke saluran air dan sungai.
Penutupan dilakukan usai peninjauan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUTR, BAKD, Bapelitbangda, pemerintah Kecamatan Lembang, serta Pemerintah Desa Wangunsari, Senin (9/2/2026).
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan ketiga TPS tersebut tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sehingga tidak layak beroperasi.
“Secara prinsip, semuanya tidak memenuhi syarat,” ujar Pither.
Pada lokasi pertama, tim menemukan TPS beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, pengelola diduga membuang air lindi langsung ke saluran air umum yang berpotensi mencemari lingkungan.
Menurut Pither, meski pengelola mengklaim tidak menerima keluhan warga, laporan keberatan sebenarnya telah masuk ke pemerintah desa.
“Limbah basah masih dialirkan ke saluran air. Ini pelanggaran serius,” tandasnya.
Selain persoalan lingkungan, TPS tersebut juga menerima sampah dari luar wilayah KBB, terutama dari Kota Bandung. Praktik ini dinilai menyalahi aturan karena izin pengangkutan tidak sesuai domisili.
TPS pertama pun ditutup sementara dan diminta melakukan pembenahan menyeluruh sebelum dapat beroperasi kembali.

Sementara itu, TPS di titik kedua langsung diperintahkan tutup permanen. Lokasinya berada di tepi jalan raya sehingga aktivitas truk sampah kerap mengganggu arus lalu lintas.
Kondisi geografis yang rawan juga menjadi alasan penutupan total, setelah ditemukan pengikisan tebing akibat aliran sungai yang sudah mendekati area TPS.
“Risikonya tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun lingkungan. Ini harus ditutup penuh,” kata Pither.
Adapun TPS di titik ketiga masih diberi kesempatan melakukan perbaikan. Meski memiliki area yang cukup luas, pengelola dilarang menerima sampah dari luar daerah dan wajib menghentikan pengelolaan limbah cair.
Sebagai solusi, Pemerintah Desa Wangunsari telah menginisiasi kerja sama dengan sembilan RW untuk pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Setelah perbaikan selesai, pengelola diwajibkan mengurus perizinan. Jika terbukti melanggar tata ruang, operasional TPS tidak akan diizinkan kembali.
Analis Kebijakan Bidang Kebersihan DLH KBB, Hindun Wahidah, menambahkan seluruh TPS liar tersebut akan dipasangi garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Lokasi pertama dan ketiga ditutup sementara sampai memenuhi persyaratan, sedangkan lokasi kedua ditutup permanen karena menghasilkan air lindi yang masuk ke aliran sungai,” ujar Hindun.*





