Pemerintah Perketat Perlindungan Lahan Pangan, Alih Fungsi Sementara Dibekukan

Pertemuan lintas lembaga yang dipimpin Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memastikan alokasi kawasan pangan tetap terjaga dalam dokumen rencana tata ruang di seluruh daerah.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Namun, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni sebesar 87 persen dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

“Tantangan terbesar justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 daerah, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Suyus.

Ia menjelaskan, hingga kini baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah memenuhi ketentuan terkait perlindungan kawasan pangan. Sementara itu, sekitar 400 kabupaten/kota lainnya masih perlu melakukan revisi RTRW agar sejalan dengan kebijakan nasional.

Sebagai langkah pengamanan, pemerintah untuk sementara membekukan alih fungsi lahan di kawasan pangan yang belum sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, untuk sementara kita lakukan freeze terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Kini revisi RTRW tidak lagi harus menunggu periode lima tahunan, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat.

Menurut Suyus, kebijakan ini penting agar pemerintah daerah mampu menyesuaikan tata ruang dengan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa tata ruang harus menjadi landasan utama dalam setiap perencanaan pembangunan.

“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujar AHY.

Pertemuan lintas lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.*

Pos terkait