SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional demi mendukung target swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah akan memperketat perlindungan lahan sawah di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara memadai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B,” ujar Nusron.
Artinya, seluruh lahan sawah di daerah tersebut tidak boleh dialihfungsikan hingga pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
Namun, Nusron mengungkapkan, kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. Berdasarkan data pemerintah, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah sepanjang 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.
“Angka ini sangat besar dan menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional. Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena semua pembangunan selalu mengacu pada tata ruang,” kata Nusron.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “darurat tata ruang” yang harus segera dibenahi. Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota angkanya bahkan hanya sekitar 41 persen.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai ambang batas 87 persen untuk segera merevisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan.
“Revisi RTRW ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan sawah,” ujar Nusron.
Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah lainnya masih harus melakukan revisi RTRW.
Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mensosialisasikan langkah darurat perlindungan lahan sawah nasional.*





