SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi mengenai program pemutihan sertipikat tanah yang beredar di media sosial adalah tidak benar. Pemerintah memastikan tidak pernah mengeluarkan program yang menghapus kewajiban biaya tertentu dalam pengurusan sertipikat tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh pihaknya.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, selain isu pemutihan sertipikat, beredar pula informasi lain yang menyebutkan adanya penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurut Shamy, informasi tersebut juga tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Shamy menuturkan, program resmi yang dimiliki pemerintah saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan mempercepat pendaftaran tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya PTSL, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan.
Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan mendatangi langsung kantor pertanahan setempat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN,” ujar Shamy.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kerugian.*





