SATUMEDIA.ID – Pemerintah mempercepat upaya perlindungan lahan pertanian dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Melalui kebijakan ini, kewenangan perubahan fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah kini akan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan penetapan kawasan sawah dilindungi tersebut ditargetkan rampung pada akhir kuartal pertama 2026.
“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai Lahan Sawah Dilindungi, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujar Nusron dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menempatkan kewenangan perubahan fungsi lahan sawah sepenuhnya di pemerintah pusat.
“Dengan aturan ini, alih fungsi lahan sawah harus ditarik ke pusat, sehingga daerah tidak bisa lagi menetapkannya secara mandiri,” katanya.
Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai kawasan LSD yakni:
Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, sejumlah daerah tersebut memiliki peran penting sebagai sentra produksi padi nasional.
“Beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan lumbung padi yang harus benar-benar dijaga,” ujarnya.
Penetapan LSD ini juga menjadi bagian dari strategi mencapai target swasembada pangan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total lahan baku sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berdasarkan data indikatif 2024, total lahan baku sawah di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah memperhitungkan sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan menjadi LSD mencapai 2.739.640 hektare.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, pemerintah menargetkan penetapan kawasan sawah dilindungi dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.
Pada tahap awal, delapan provinsi telah lebih dulu ditetapkan. Kemudian pada kuartal pertama 2026 akan ditambah 12 provinsi, disusul 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni 2026.
“Jika prosesnya tidak selesai di daerah, maka percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” kata Zulkifli.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Transmigrasi.*





