SATUMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi merilis hasil pemantauan Siaran Ramadhan 1447 Hijriah tahap II yang berlangsung pada 1–10 Maret 2026. Pemantauan tersebut melibatkan 32 pemantau terhadap 16 stasiun televisi.
Dalam hasil evaluasi itu, MUI menyoroti penampilan Anwar Sanjaya dalam program “Indahnya Ramadhan” di Trans TV. MUI pun merekomendasikan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi tegas.
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Rida Hesti Ratnasari, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran selama program berlangsung. Pelanggaran tersebut mencakup unsur kekerasan fisik hingga konten yang dinilai mengarah pada erotisme.
“Kekerasan fisik, terutama yang bernuansa erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan,” ujar Rida dalam pernyataan resmi dikutip Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan, tayangan tersebut berpotensi ditonton anak-anak, terutama saat waktu sahur, sehingga dinilai tidak sesuai dengan norma penyiaran.
Berdasarkan hasil pemantauan, salah satu kejadian terjadi pada 1 Maret 2026 menit ke-8:56, saat Anwar melakukan gerakan joget yang dinilai tidak pantas. Kemudian pada 2 Maret 2026, gerakan serupa kembali muncul dan dijadikan bahan candaan.
Tak hanya itu, tim juga mencatat adanya unsur kekerasan fisik pada 2 Maret 2026 menit ke-7:15, ketika Anwar memiting rekannya hingga terjatuh.
Menurut Rida, indikasi pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta fatwa MUI.
Ia juga menegaskan bahwa temuan pelanggaran tidak hanya terjadi pada tahap kedua. Pada pemantauan tahap pertama yang berlangsung 18–28 Februari 2026, MUI menemukan indikasi serupa, mulai dari kekerasan fisik, verbal, body shaming, hingga unsur erotis.
“Mengingat yang bersangkutan adalah figur publik, perilaku tersebut tentu tidak patut ditampilkan di ruang siar,” kata Rida.
MUI memastikan seluruh temuan ini akan disampaikan secara resmi kepada KPI sebagai bahan pertimbangan untuk penindakan lebih lanjut.
Pemantau Siaran Ramadan MUI juga menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Anwar berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming dan erotis.*





