SATUMEDIA.ID – Layanan pertanahan di 11 Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat tetap dibuka secara terbatas selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya para pemudik, dalam mengurus administrasi pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengatakan momentum Lebaran menjadi waktu penting bagi masyarakat, namun kebutuhan layanan pertanahan juga tetap harus terpenuhi.
“Melalui layanan terbatas ini, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi maupun mengurus layanan yang dibutuhkan, meskipun dalam masa libur,” ujar Yuniar, Selasa (17/3/2026).
Sebanyak 11 kabupaten/kota yang menjadi tujuan mudik tetap membuka layanan pertanahan, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Layanan tersebut dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan produk layanan, serta pemutakhiran data digital sertipikat lama.
Yuniar menegaskan, seluruh layanan hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang tetap mudah diakses, termasuk di masa libur nasional.
“Kami berharap masyarakat yang sedang mudik bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan mutakhir,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum datang ke Kantor Pertanahan guna mempercepat proses pelayanan.
Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.*




