Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Disiapkan

Mengurus sertipikat tanah kini bisa dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Selain lebih hemat biaya, langkah ini juga memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Mengurus sertipikat tanah kini bisa dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Selain lebih hemat biaya, langkah ini juga memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah jika seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, dokumen riwayat tanah juga menjadi syarat penting. Berkas ini dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, hingga Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan. Meski bukan lagi bukti kepemilikan sah, dokumen tersebut menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui jual beli atau peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika dokumen tertulis tidak lengkap, pembuktian kepemilikan tetap bisa dilakukan. Caranya melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, yang diperkuat kesaksian pihak terpercaya.

Tak hanya data yuridis, proses pendaftaran juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satu tahap penting adalah pengukuran tanah. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas dan memastikan batas lahan telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung untuk menghindari sengketa.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan mencatat data pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.

Terkait biaya, masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh tarif diatur melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Estimasi biaya juga bisa dihitung secara mandiri melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Untuk mempermudah layanan, ATR/BPN juga menyediakan kanal informasi resmi, termasuk hotline pengaduan WhatsApp serta loket khusus di Kantor Pertanahan bagi pemohon mandiri.

Dengan prosedur yang semakin transparan dan mudah diakses, masyarakat diimbau tidak lagi bergantung pada jasa perantara. Mengurus sertipikat tanah sendiri kini menjadi langkah aman untuk memastikan perlindungan hukum atas aset yang dimiliki.*

Pos terkait