SATUMEDIA.ID -Pengurusan sertifikat tanah selama ini kerap dihadapkan pada persoalan antrean jadwal pengukuran. Ketika permohonan meningkat, masyarakat harus menyesuaikan waktu dengan ketersediaan petugas ukur di lapangan.
Kondisi tersebut mulai berubah setelah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Kepastian tersebut membuat proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih terukur dan mengurangi waktu tunggu.
Kantah Kabupaten Demak merupakan satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia ketika menyerahkan berkas permohonan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Yul Khiya Hanum (34).
Yul mengajukan pendaftaran tanah ke Kantah Kabupaten Demak pada 22 Juli 2026. Ia kemudian mendapatkan jadwal pengukuran pada 29 Juli 2026.
Selama proses berlangsung, Yul juga memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui status penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai pada 3 Agustus 2026.
“Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ujarnya.
Menurut Yul, petugas loket langsung memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal ketika ia menyerahkan berkas.
Ia kemudian ditawarkan sejumlah pilihan jadwal pengukuran yang tersedia. “Prosesnya gampang. Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang dan sudah tahu jadwal pengukurannya,” kata dia.
Pengalaman serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat mengurus sertifikasi tanah, Dama langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran dari Kantah Kabupaten Demak.
Ia mengajukan berkas pada 23 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli 2026.
Menurut Dama, proses tersebut berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan memilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli,” kata Dama.
Tidak lama setelah pengukuran, petugas kembali menghubunginya untuk proses pengambilan PBT.
“Besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” ujarnya.
Dama menilai kepastian jadwal menjadi salah satu keunggulan layanan Pengukuran Terjadwal karena masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” kata dia.*





