SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik korupsi yang kian kompleks, yakni terbentuknya “lingkaran” atau circle pelaku yang saling terhubung. Jejaring ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pola tersebut terlihat dari sejumlah perkara yang ditangani lembaganya. Dalam praktiknya, setiap anggota lingkaran memiliki peran berbeda—dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyamaran aliran dana hasil korupsi.
“Korupsi ini seperti ekosistem. Ada yang mengatur, menjalankan, menyimpan, bahkan mengamankan,” ujar Budi dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (22/4/2026).
Salah satu contoh terlihat dalam kasus di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga terjadi konflik kepentingan, di mana bupati melalui keluarganya mengintervensi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan milik keluarga dalam proyek pengadaan. Tidak hanya itu, keluarga juga diduga ikut menikmati aliran dana hasil korupsi.
Pola serupa ditemukan di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Bekasi, misalnya, praktik korupsi melibatkan hubungan keluarga antara ayah dan anak. Sementara di Tulungagung, lingkaran korupsi bergerak melalui orang kepercayaan bupati, seperti ajudan yang bertugas menagih dan mengumpulkan “jatah” dari perangkat daerah.
Di Kabupaten Cilacap, skema berbeda muncul melalui koordinasi antarpejabat, mulai dari bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah yang bersama-sama mengatur permintaan uang. Adapun di Ponorogo, KPK menemukan dugaan praktik balas jasa politik, di mana pemenang proyek diduga mengembalikan “modal” kepada bupati setelah Pilkada 2024.
Fenomena ini juga terdeteksi di tingkat provinsi. Dalam kasus di Pemerintah Provinsi Riau, gubernur diduga menggunakan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana, sehingga tidak menerima uang secara langsung.
Tak hanya di pemerintahan daerah, KPK juga menemukan skema berlapis dalam perkara di lingkungan Bea Cukai. Modus yang digunakan termasuk penyimpanan uang di safe house hingga penggunaan nama pihak lain, seperti pramusaji, sebagai nominee untuk menampung dana.
Menurut Budi, kondisi ini menunjukkan bahwa jabatan publik kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa politik.
Untuk menelusuri aliran dana, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini dinilai krusial dalam memetakan pergerakan dana, mengidentifikasi pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aset.
“Dukungan analisis transaksi keuangan sangat penting untuk memperkuat pembuktian, terutama dalam pelacakan aset yang dialihkan melalui jaringan tertentu,” kata Budi.
Data KPK mencatat, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku korupsi yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki, sementara 9 persen atau 162 lainnya perempuan.
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama. Seluruh jejaring yang terlibat harus diurai. Karena itu, upaya pencegahan juga diperluas hingga ke lingkungan terdekat melalui edukasi antikorupsi yang menyasar keluarga dan kerabat.
“Integritas tidak bisa dibangun sendiri. Harus dimulai dari lingkungan terdekat,” ujar Budi.*





