SATUMEDIA.ID – Konsumen perumahan Emeralda Resort Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sudah melakukan pembayaran pembelian baik secara cash maupun kredit, jumlahnya terus bertambah.
Tercatat, hingga Jumat (1/5/2026) pukul 19.20 WIB sebanyak 43 konsumen dengan nilai uang yang sudah dibayarkan mencapai
Rp23,9 miliar. Diperkirakan jumlahnya masih akan terus bertambah.
“Malam ini, kami menerima data terupdate dari konsumen perumahan Emerald. Ada 43 konsumen dengan total uang yang sudah dibayarkan kepada pihak developer Yanproland mencapai Rp23,9 miliar,” kata Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026) malam.
Nur mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari para konsumen, diperkirakan uang sebagai pembayaran pembelian rumah angkanya sekitar Rp200 miliar.
“Saya pikir masuk akal dengan angka tersebut, mengingat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah dikeluarkan Pemkab Bandung Barat untuk mendirikan unit rumah sebanyak 270,” sebut politisi PKS ini.
Berdasarkan data yang diperoleh, konsumen yang membeli unit rumah di Emeralda Resort bukan hanya warga Bandung Barat, tapi juga luar daerah seperti Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, Jakarta, Bekasi, Kota Bandung, Cimahi, Kuningan, dan sebagainya.
“Mereka menyampaikan aspirasi ke Dewan (DPRD KBB) untuk menjembatani dengan pihak developer. Mengingat kantor pengembang perumahan ini sudah kosong, adapun pemiliknya juga tidak bisa dihubungi. Mereka ingin refund atau uangnya kembali,” tuturnya.
Rencananya, lanjut Nur, DPRD KBB sudah mengagendakan untuk mengundang pengusaha developernya. Dijadwalkan pada Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB.
“Kami mengundang langsung pengusahanya ke DPRD KBB, tidak boleh diwakilkan,” tegasnya.
Jika tidak hadir, Nur menyerahkan sepenuhnya kepada para konsumen untuk tindaklanjutnya. Apakah akan memperkarakan kasus ini sebagai dugaan penipuan atau tetap menempuh jalan musyawarah.
“Apabila terindikasi dugaan penipuan, ya jalan penyelesaiannya melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu konsumen, Asep Ridwan Setia Permana (49), mengaku tergiur membeli unit karena lokasi yang ditawarkan berada di kawasan premium dengan panorama menarik, tak jauh dari Kota Baru Parahyangan.
Namun, setelah menyetor hampir Rp400 juta, ia justru menghadapi ketidakpastian. “Awalnya lancar, tapi saat memasuki proses KPR, komunikasi tiba-tiba terputus. Nomor kontak diblokir, staf marketing menghilang,” ujarnya.
Saat meninjau langsung ke lokasi, Asep mendapati pembangunan jauh dari rencana. Dari puluhan unit yang dijanjikan, hanya beberapa yang mulai dikerjakan dan itupun belum rampung.
“Yang ada baru sebagian kecil, itu pun mangkrak. Sudah lama tidak ada aktivitas pembangunan,” katanya.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran para konsumen. Mereka menilai proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara dana yang telah disetorkan tidak memberikan hasil.
Para korban pun menuntut pengembalian dana penuh sesuai perjanjian. Namun hingga kini, janji refund yang disebut akan dilakukan bertahap belum terealisasi.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau tidak ada progres, uang kami harus dikembalikan,” ujar Asep.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi di lapangan.
Menurut dia, izin pembangunan ratusan unit telah terbit, tetapi realisasi fisik proyek dinilai nyaris tidak terlihat.
“Secara administratif lengkap, tapi pembangunan tidak berjalan. Ini harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
DPRD KBB memberikan batas waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada respons, kasus ini berpotensi dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan dorong penanganan oleh aparat penegak hukum,” kata Pither.*





