DPRD KBB Ultimatum BKPSDM, Pengisian Jabatan Harus Tuntas Dua Bulan

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi,memimpin rapat koordinasi dengan BKPSDM KBB. Salah satunya membahas soal pengisian jabatan kosong.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti  proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Mulai dari pelaksanaan open bidding, rotasi mutasi pejabat, hingga kekosongan kepala sekolah menjadi perhatian utama legislatif.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dari BKPSDM terkait progres penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Menurut Sandi, berdasarkan laporan Kepala BKPSDM KBB Rega Wiguna, proses seleksi terbuka atau open bidding yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2026 telah rampung sesuai target. Selanjutnya, BKPSDM menargetkan penyelesaian rotasi mutasi serta pengisian jabatan eselon III dalam waktu dua bulan ke depan.

“Termasuk pemetaan dan pengisian kepala sekolah untuk 3 TK, 298 SD, dan 14 SMP. Itu sudah menjadi target penyelesaian dari BKPSDM,” ujar Sandi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Tak hanya itu, Komisi I DPRD KBB juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN di seluruh perangkat daerah. Sorotan utama diarahkan pada aparatur yang dinilai kerap nongkrong di jam kerja.

“Penegakan disiplin akan terus kami dorong, terutama terhadap pegawai pemda yang sering nongkrong di jam kerja yang tidak patut. Ini menjadi atensi serius kami,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, dalam sepekan ke depan Komisi I akan memanggil seluruh Subbagian Kepegawaian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan internal serta kepatuhan disiplin pegawai di masing-masing instansi.

“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki mekanisme pengawasan kepegawaian yang berjalan efektif. Tidak boleh ada lagi oknum yang seenaknya mangkir atau nongkrong di jam kerja tanpa alasan jelas,” katanya.

Dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD KBB dan BKPSDM yang digelar pada 7 Mei 2026, turut disepakati empat poin penting yang akan menjadi dasar pengawasan DPRD ke depan.

Pertama, BKPSDM diminta segera melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi dan mengakhiri praktik pelaksana tugas (PLT) berkepanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kompetensi ASN berbasis merit system sekaligus menyusun database talent pool untuk jabatan strategis.

Ketiga, BKPSDM diwajibkan menyampaikan timeline resmi pengisian jabatan struktural perangkat daerah kepada DPRD serta laporan berkala progres reformasi birokrasi maksimal setiap empat bulan sekali.

Keempat, DPRD menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas apabila target tersebut tidak segera direalisasikan. Langkah itu meliputi penggunaan hak pengawasan DPRD secara lebih ketat, pemanggilan ulang BKPSDM dalam rapat kerja khusus, hingga rekomendasi evaluasi pejabat terkait sesuai mekanisme tata tertib DPRD KBB.

“Kami tidak hanya sebatas mendengar laporan, tetapi juga telah menuangkan peringatan tegas dalam kesimpulan rapat. Target dua bulan itu wajib dipenuhi. Jika tidak, kami panggil lagi dan usulkan evaluasi pejabat,” ujar Sandi.*

Pos terkait