SATUMEDIA.ID – Konsumen perumahan Emeralda Resort Padalarang semakin serius membawa persoalan sengketa dengan pengembang ke ranah hukum. Setelah tiga kali mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) berakhir tanpa hasil akibat ketidakhadiran pihak pengembang, kuasa hukum konsumen mulai menyiapkan gugatan.
Kuasa Hukum Konsumen Emeralda Resort, Rizqi Maulana Ilham, mengatakan langkah hukum yang diprioritaskan adalah gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi atau pelanggaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Menurutnya, dasar hukum untuk menempuh jalur tersebut sudah cukup kuat.
“Fokus utama kami adalah jalur perdata supaya konsumen mendapatkan kepastian pemulihan kerugian, karena jelas dari sisi hukum sudah jelas ada cedera janji,” kata Rizqi usai mediasi ketiga di ruang audensi DPRD KBB, Senin (11/5/2026).
Namun demikian, Rizqi menegaskan pihaknya juga membuka peluang membawa kasus tersebut ke ranah pidana apabila pengembang tetap tidak menunjukkan tanggung jawab.
“Kalau sampai tidak ada itikad baik dan kerugian konsumen terus diabaikan, kami mempertimbangkan laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Ia menyebut, sikap pengembang yang berulang kali absen dalam forum mediasi membuat para konsumen kecewa dan menilai proses penyelesaian secara kekeluargaan mulai kehilangan harapan.
Meski begitu, Rizqi menegaskan jalur damai belum sepenuhnya tertutup. Pihaknya masih memberi kesempatan kepada PT YanPro Land yang merupakan anak perusahaan PT Siliwangi Anantha Bumi (SAB) untuk hadir, bernegosiasi, dan menyepakati mekanisme ganti rugi.
“Penyelesaian damai tetap menjadi opsi terbaik. Tetapi jika hingga tenggat waktu yang diberikan tidak ada respons, maka proses hukum akan kami tempuh demi melindungi hak-hak konsumen,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mediasi ketiga antara konsumen Perumahan Emeralda Resort Padalarang dengan pengembang PT Siliwangi Anantha Bumi (SAB) kembali berakhir tanpa titik terang. Pertemuan yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) gagal menghadirkan Founder dan CEO PT SAB, Yana Priatna, yang selama ini dinanti para konsumen di ruang audiensi DPRD KBB, Senin (11/5/2026).
Puluhan konsumen yang datang mengaku kecewa karena Yana kembali absen dalam forum mediasi. Mereka berharap bisa mendapat penjelasan langsung terkait nasib pembangunan rumah yang hingga kini tak kunjung jelas.
Mediasi dipimpin Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys bersama Ketua Komisi IV DPRD KBB Hj. Nur Djulaeha. Dalam kesempatan itu, pihak pengembang hanya mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya, Indra.
Nur Djulaeha mengatakan, DPRD sejatinya telah memberikan ruang mediasi dan mengundang langsung Yana Priatna untuk hadir. Namun, hingga mediasi ketiga digelar, yang bersangkutan tetap tidak datang.
“Kami kecewa karena saudara Yana kembali tidak hadir. Padahal konsumen berharap ada penjelasan langsung. Kami hanya menerima surat yang berisi alasan ketidakhadiran beliau,” kata Nur Djulaeha usai mediasi.
Menurut dia, DPRD hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dan memediasi, bukan melakukan pemanggilan paksa. Karena itu, langkah hukum selanjutnya dikembalikan kepada para konsumen.
“Kami hanya memfasilitasi mediasi. Kalau nanti akan dibawa ke ranah pidana atau perdata, itu hak konsumen. Tetapi kami tetap akan memantau kasus ini,” ujarnya.
Nur Djulaeha menyebut, dari hasil perjalanan kasus Emeralda Resort, pihaknya melihat adanya indikasi persoalan serius. Nilai kerugian konsumen bahkan disebut mencapai sekitar Rp97 miliar dengan jumlah korban mencapai 102 konsumen.
“Ketidakhadiran ini menunjukkan tidak adanya itikad baik. Tapi kami masih memberi ruang untuk mediasi lanjutan,” katanya.
DPRD KBB pun berencana kembali mengundang Yana Priatna secara khusus pada pekan depan untuk memberikan klarifikasi langsung.
“Kami akan mengundang kembali saudara Yana Priatna. Ini sekaligus merespons surat beliau yang menyebut alasan ketidakhadiran karena mempertimbangkan jaminan keselamatan,” ujar Nur Djulaeha.*





