SATUMEDIA.ID – Praktisi hukum Eber NH Simbolon angkat bicara terkait isu yang menyeret nama Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rega Wiguna. Ia menilai polemik yang berkembang saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pemeriksaan.
Menurut Eber, isu yang beredar di tengah masyarakat tidak otomatis dapat dijadikan objek hukum tanpa adanya bukti maupun laporan resmi yang jelas. Karena itu, ia mempertanyakan langkah Inspektorat apabila sampai melakukan pemanggilan hanya berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
“Undang-Undang ASN tidak mengatur soal isu. Jadi tidak perlu semua hal yang belum jelas langsung diarahkan menjadi persoalan hukum,” ujar Eber saat ditemui wartawan, Rabu (13/5/2026).
Mantan anggota DPRD KBB tersebut mengatakan, langkah yang paling tepat saat ini adalah memberikan klarifikasi kepada publik agar persoalan tidak semakin berkembang liar. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Rega Wiguna terkait hal tersebut.
“Saya sudah berbicara dengan Pak Rega supaya segera menyampaikan klarifikasi agar isu ini tidak terus melebar di masyarakat,” katanya.
Eber menduga, mencuatnya isu tersebut tidak lepas dari dinamika internal menjelang rotasi mutasi jabatan dan rencana open bidding di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Ia menilai ada kemungkinan pihak tertentu memanfaatkan situasi demi kepentingan tertentu.
“Saya melihat ada indikasi isu ini dimainkan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan terkait rotasi mutasi maupun open bidding,” ucapnya.
Eber menegaskan, sebuah pelanggaran ASN seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan. Misalnya, pelanggaran disiplin kerja atau keterlibatan dalam perkara hukum.
“Kalau ASN melanggar disiplin atau sedang menjalani proses hukum, itu jelas ada aturannya. Tapi kalau hanya isu tanpa bukti, cukup diklarifikasi saja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar lembaga pengawasan tidak gegabah dalam menyikapi persoalan yang belum memiliki kejelasan fakta. Menurutnya, langkah yang terlalu cepat justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai isu yang belum jelas malah diarahkan menjadi produk hukum,” katanya.
Eber memastikan Rega Wiguna akan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik dalam waktu dekat. Ia mengaku siap mendampingi dalam proses klarifikasi tersebut.
“Saya akan ikut mendampingi beliau saat memberikan klarifikasi nanti,” ujarnya.
Terkait kemungkinan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik, Eber menyebut hal itu sebenarnya bisa ditempuh. Namun hingga kini belum diketahui pihak yang pertama kali menyebarkan isu tersebut.
“Kita tidak tahu siapa yang memunculkan isu ini pertama kali, sehingga sulit kalau mau menempuh jalur hukum pencemaran nama baik,” katanya.
Ia pun mempertanyakan pihak-pihak yang merasa dirugikan namun tidak melapor secara resmi.
“Kalau memang ada yang merasa dirugikan atau punya bukti, seharusnya melapor langsung. Jangan menggunakan pihak lain yang akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.*





