SATUMEDIA.ID – Sengketa batas tanah masih menjadi salah satu konflik yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Perselisihan ini umumnya muncul akibat batas bidang tanah yang tidak ditetapkan secara jelas sejak awal atau tidak diketahui bersama oleh para pemilik lahan yang berbatasan.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan bahwa asas tersebut mengedepankan kesepakatan antarpara pemilik tanah yang berbatasan langsung sebelum pengukuran dilakukan.
“Pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” kata Agus saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya kesepakatan yang dicapai sejak awal, potensi konflik maupun gugatan terkait batas lahan dapat ditekan.
Agus menjelaskan, dalam praktiknya para pemilik tanah yang berbatasan dianjurkan hadir saat proses pengukuran berlangsung. Kehadiran mereka diperlukan agar penunjukan batas dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Langkah tersebut juga memberi ruang untuk menyelesaikan perbedaan pendapat sebelum hasil pengukuran ditetapkan secara resmi.
“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas ukur tidak hanya menjalankan tugas teknis pengukuran, tetapi juga berperan membantu proses mediasi apabila ditemukan perbedaan pandangan mengenai letak batas tanah.
ATR/BPN mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga kejelasan batas tanah tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pemegang hak atas tanah. Karena itu, masyarakat diminta aktif berkomunikasi dengan pemilik lahan di sekitarnya untuk memastikan batas tanah telah disepakati bersama.
Setelah kesepakatan tercapai, pemilik tanah juga diwajibkan memasang tanda batas atau patok secara jelas serta menjaga keberadaannya agar tidak hilang atau berpindah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap administrasi pertanahan dapat berjalan lebih tertib, sementara sengketa batas tanah yang selama ini kerap memicu konflik antarwarga dapat dicegah sejak dini.*





