Pemkab Bandung Barat Tak Mau Gegabah Terbitkan Izin G-Land Savona Hill, Ini Alasannya

Peninjauan Komisi III DPRD KBB ke lokasi pembangunan perumahan G-Land Savona Hill di Kampung Purabaya RW 06, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, pekan ini.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat  memastikan proses perizinan pembangunan perumahan G-Land Savona Hill di Kampung Purabaya RW 06, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, kini memasuki tahap akhir.

Meski demikian, proyek yang dikembangkan PT Griya Adimitra Nusantara (GAN) tersebut belum bisa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum seluruh persyaratan teknis, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana, dinyatakan memenuhi ketentuan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan Prasarana Permukiman dan Bina Konstruksi Dinas PUTR KBB, Rahmat Ardiansyah, mengatakan pengembang sejatinya telah menuntaskan sebagian besar tahapan administrasi. Bahkan, dokumen site plan untuk kawasan seluas 4.915 meter persegi itu sudah disetujui sejak Maret 2025.

Namun, menurut Rahmat, pemerintah tidak ingin terburu-buru menerbitkan izin tanpa memastikan seluruh potensi risiko yang mungkin muncul di kemudian hari telah diantisipasi.

“Secara administrasi hampir seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Saat ini tinggal tahap akhir sebelum PBG diterbitkan. Justru pada tahapan ini kami ingin memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” kata Rahmat, Rabu (3/6/2026).

Salah satu syarat utama yang kini menjadi perhatian pemerintah daerah adalah penyusunan kajian geologi secara menyeluruh. Kajian tersebut diperlukan untuk memetakan kondisi lahan sekaligus merumuskan langkah teknis yang harus dilakukan pengembang guna mencegah risiko bencana.

Menurut Rahmat, kawasan Bandung Barat memiliki karakteristik geografis yang cukup kompleks sehingga setiap pembangunan wajib mempertimbangkan faktor keselamatan secara matang.

“Kajian geologi ini penting untuk mengetahui bagaimana penanganan lahan yang aman. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan desain dan metode pembangunan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai aturan tata ruang yang berlaku. Dari total luas lahan proyek, maksimal hanya 60 persen yang boleh digunakan untuk bangunan.

Dengan demikian, sekitar 40 persen lahan harus tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka, area hijau, dan fasilitas umum yang mendukung keberlanjutan lingkungan.

“Porsi ruang terbuka hijau tidak boleh dikurangi. Ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang,” tegasnya.

Rahmat menjelaskan, lokasi proyek berada di zona permukiman perdesaan yang memungkinkan adanya pembangunan. Namun, setiap pengembangan kawasan tetap harus disertai rekayasa teknis yang mampu mengantisipasi berbagai potensi kerawanan, seperti longsor maupun perubahan pola aliran air.

Karena itu, pemerintah akan meminta konsultan yang ditunjuk pengembang untuk memaparkan secara rinci hasil kajian dan strategi penanganan titik-titik rawan sebelum izin diterbitkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan yang sering muncul pada kawasan perumahan di Bandung Barat bukan berasal dari kelengkapan izin semata, melainkan dampak lingkungan yang muncul akibat pembangunan yang saling berdekatan.

“Kadang satu perumahan tidak bermasalah. Tetapi ketika ada pembangunan baru di sekitarnya, muncul persoalan drainase atau aliran air yang saling memengaruhi,” tuturnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena seluruh kecamatan di Bandung Barat memiliki tingkat kerawanan bencana yang berbeda-beda sehingga setiap proyek harus dikaji berdasarkan karakteristik lokasi masing-masing.

Terkait target penerbitan izin, Rahmat menyebut waktunya bergantung pada kecepatan pengembang dalam menyelesaikan kajian geologi dan memenuhi seluruh rekomendasi teknis yang diberikan pemerintah.

“Kami ingin prosesnya berjalan cepat, tetapi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.*

Pos terkait