Diduga Cemari Udara, PT Batu Wangi Dijatuhi Sanksi Administratif oleh DLH KBB

UMKM olahan batu kapur di Kampung Cisaladah RT03/RW 10 Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Batu Wangi setelah perusahaan pengolahan batu kapur tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan pengendalian emisi yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Sanksi itu diberikan menyusul hasil pemeriksaan DLH atas aktivitas operasional perusahaan di kawasan Cipatat-Padalarang yang dikeluhkan masyarakat karena diduga menghasilkan debu putih dan mengganggu kualitas lingkungan.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengatakan keputusan menjatuhkan sanksi administratif diambil setelah pihaknya melakukan inspeksi lapangan dan memanggil manajemen PT Batu Wangi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Menurut Adhi, perusahaan diwajibkan merevisi dokumen lingkungan, menyusun persetujuan teknis (pertek) emisi dan air limbah, serta membatasi kapasitas produksi hingga seluruh sistem pengendalian emisi berfungsi dengan baik.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan, mereka diwajibkan melakukan revisi terhadap dokumen lingkungan, sekaligus menyusun persetujuan teknis (pertek) emisi dan air limbah,” kata Adhi, Jumat (3/7/2026).

Selain kewajiban administratif, DLH juga membatasi operasional PT Batu Wangi sampai alat pengendalian emisi, termasuk alat penghisap debu (exhaust), terpasang dan beroperasi secara optimal.

“Selain itu, DLH juga membatasi operasional perusahaan hingga alat pengendalian emisi terpasang sepenuhnya,” ujarnya.

Adhi menegaskan, selama alat pengendalian debu belum tersedia, perusahaan tidak diperkenankan beroperasi dengan kapasitas penuh. PT Batu Wangi wajib mengurangi volume produksi untuk meminimalkan penyebaran debu ke lingkungan sekitar.

Ia mengungkapkan, pihak perusahaan telah menyatakan kesiapannya mendatangkan alat pengendalian emisi dari Jakarta. Seluruh proses pemasangan nantinya akan diawasi langsung oleh petugas DLH guna memastikan alat tersebut bekerja secara efektif.

Sebagai langkah sementara, perusahaan juga diwajibkan menyiram area produksi dan jalur yang berpotensi menimbulkan debu sedikitnya tiga kali sehari, yakni pada pagi, siang, dan sore.

“Langkah sementara untuk menekan penyebaran debu di tengah musim kemarau, perusahaan juga diwajibkan menyiram area produksi serta jalur yang berdebu minimal tiga kali sehari pada pagi, siang, dan sore hari,” tutur Adhi.

Ia menambahkan, seluruh kewajiban tersebut akan dimuat dalam dokumen sanksi administratif. Apabila PT Batu Wangi tidak memenuhi ketentuan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, DLH akan melakukan evaluasi lanjutan dan menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adhi menambahkan, penjatuhan sanksi administratif ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang ramai disampaikan melalui media sosial. Menyikapi laporan tersebut, DLH langsung melakukan inspeksi untuk memastikan kondisi di lokasi.*

 

Pos terkait