SATUMEDIA.ID – Polisi menyita ratusan butir Obat Keras Terbatas (OKT) jenis tramadol yang berada di atas kasur milik Febrianto (36) di Kampung Cikuda, RT 01/RW 16, Desa/Kecamatan Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis (11/7/2024).
Selain mengamankan OKT, polisi dari Polsek Cipeundeuy juga menangkap pemiliknya, Febrianto. Turut disita uang hasil penjualan sebesar Rp 385 ribu.
“Pelaku terbukti kerap mengedarkan obat-obatan tersebut ke sejumlah wilayah Cipeundeuy,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Pengungkapan peredaran OKT berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Cipeundeuy. Warga resah dengan tindakan dari pelaku tersebut.
“Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan. Namun, rumah milik pelaku selalu dalam keadaan kosong,” sebutnya.
Kemudian pada 11 juli 2024 ada laporan bahwa terduga pelaku melintas di Jalan Raya Cipeundeuy. Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumahnya.
“Tak lama kemudian datang pengendara sepeda motor yang berhenti di depan rumah pelaku. Tak lama kemudian orang tersebut bergegas meninggalkan rumah terduga pelaku,” ujarnya.
Diduga orang tersebut baru melakukan transaksi obat keras. Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggotanya yang di pimpin oleh Kapolsek Cipeundeuy langsung menggeledah rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan didapati 500 butir obat keras jenis tramadol di atas kasur,” katanya seraya menambahkan ratusan obat keras tersebut siap jual.*





