KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK menahan HNV selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp20,7 miliar.

HNV diduga menerima gratifikasi karena memanfaatkan jabatannya dan pengaruh yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.

KPK menahan HNV selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, HNV diduga menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak (WP) menyediakan sponsorship untuk kegiatan fashion show anaknya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat elektronik atau email kepada sejumlah kepala kantor maupun bawahannya. Perusahaan yang dimintai sponsorship berada di Jakarta maupun sejumlah daerah lainnya.

Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan diduga mentransfer uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV.

Selain sponsorship, KPK menduga HNV menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak dan perusahaan selama periode 2013-2022.

Pada 2013 hingga 2018, sebagaimana siaran persnya, KPK menyebut HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer. Nilai penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kemudian, pada periode 2014-2022, HNV diduga kembali menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Selain itu, pada 2016 HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta sekitar Rp400 juta. Ia juga diduga menerima sekitar Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta.

Jika seluruh penerimaan tersebut dihitung, KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima HNV selama 2013-2022 sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*

Pos terkait