Muhammad Mahdi dan Dadan Supardan Menjadi Pimpinan Sementara DPRD KBB

Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rendra Yozar Dharma Putra melantik 50 anggota DPRD KBB periode 2024-2020 di Hotel Novena Lembang, Senin (26/8/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rendra Yozar Dharma Putra melantik 50 anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2024-2020 di Hotel Novena Lembang, Senin (26/8/2024).

Pelantikan digelar dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Bagi Anggota DPRD KBB Masa Jabatan 2024-2020. Tercatat, sebanyak 23 anggota DPRD lama dan 22 baru yang dilantik.

Hadir Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, Forkompinda KBB, mantan Bupati Aa Umbara, tokoh pendiri KBB, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Selesai pelantikan, rapat paripurna kemudian diserahkan dari Ketua DPRD KBB periode 2019-2024, Rismanto kepada pimpinan sementara Muhammad Mahdi dari PKS dan Dadan Supardan asal Partai Golkar.

Pimpinan sementara mengacu kepada perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024. Di KBB PKS memperoleh 8 kursi, begitupun dengan Golkar meraih jumlah kursi yang sama. Namun perolehan suara PKS lebih banyak dari Golkar.

PKS menunjuk Muhammad Mahdi sebagai pimpinan sementara DPRD KBB dengan menerbitkan surat bernomor 069/D/AJ26-PKS/2024 Tanggal 23 Agustus 2024
Perihal Calon Pimpinan Sementara.

Sedangkan ditunjukkannya Dadan Supardan menjadi pimpinan sementara mengacu pada surat dari DPD Partai Golkar KBB Nomor SUM-008/GOLKAR/VIII/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 Perihal Pimpinan Sementara.

Ketua DPRD KBB Sementara, Muhammad Mahdi minta doanya agar di masa transisi ini berjalan dengan lancar. “Amanat yang kami emban ini, bukan merupakan tugas yang ringan. Namun kami yakin dan percaya pada kebesaran dan kemurahan Allah SWT yang senantiasa memberikan bimbingan, hidayah, dan petunjuk,” kata Mahdi.

Ia menjelaskan, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DORD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Dengan demikian masa tugas kami selaku pimpinan sementara sampai dengan ditetapkannya pimpinan DPRD yang definitif,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bandung Barat , Ade Zakir berharap terjalin sinergi yang lebih baik antara Pemkab dengan DPRD KBB periode 2024-2029. Apa yang selama ini sudah terbangun dapat lebih ditingkatkan.

“Selama ini hubungan Pemkab dengan DPRD KBB sudah terjalin baik. DPRD sendiri sudah menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan baik,” kata Ade Zakir.*

Pos terkait