SATUMEDIA – Ijal (31) dipastikan dalam keadaan sadar saat mengeksekusi Didi Hartanto (42) pegawai Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung. Pelaku kemudian menguburnya di ruangan belakang rumah korban, Perumahan Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (19/4/2024). Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik.
“Tersangka melakukannya dalam keadaan sadar. Tidak sedang dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang saat mengeksekusi korban hingga menguburnya,” kata AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Saat aksi sadisnya yang dilakukan pada 23 Maret 2024, terungkap pula secara psikis dan fisik dalam kondisi sehat. Diketahui, saat mengeksekusi dengan santai tersangka membuat lubang di bagian dapur rumah dengan kedalaman 50 cm dan lebar 80 cm hingga menutupnya dengan tanah yang dilapisi keramik.
,Usai mengubur, untuk menghilangkan jejak tersangka membersihkan rumah korban selama 6-7 jam sebelum akhirnya kabur,” sebutnya.
Menurutnya, sampai Kamis kemarin untuk gangguan jiwa atau gangguan fisik yang lain tidak ditemukan. Kita sudah cek jadi memang secara keseluruhan tersangka ini normal baik secara fisik maupun psikis.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan ini. Terkait kemungkinan adanya motif lain dan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka.
“Sejauh itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dia membunuh korban karena kesal upahnya selama dua hari bekerja sebesar Rp 300 ribu belum dibayarkan korban,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*





