Polres Cimahi Ringkus 55 Tersangka Kasus Narkoba

Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 55 tersangka dari 41 kasus perdagangan narkoba selama periode 26 Oktober sampai 9 Desember 2024.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 55 tersangka dari 41 kasus perdagangan narkoba selama periode 26 Oktober sampai 9 Desember 2024.

“Pengungkapan berbagai kasus narkoba ini, merupakan wujud dari komitmen Polres Cimahi dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merupakan prioritas utama pada poin ketujuh,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).

Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp5 miliar. Dengan digagalkannya peredaran barang haram tersebut berhasil menyelamatkan 500 ribu jiwa dari jeratan narkoba.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya 549,3 gram sabu, 2,162 kg ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika dan 15.722 butir OKT berbagai jenis,” kata AKBP Tri Suhartanto.

Ia menyebut, kasus sabu paling menonjol yang berhasil diungkapkan. Dimana ada 20 kasus dengan 25 tersangka.

“Sabu kasus paling menonjol karena ada 25 tersangka yang berhasil kami amankan,” tandasnya.

Sementara untuk ganja terdiri dari 5 kasus dengan 8 tersangka. Kemudian pada kasus tembakau sintetis berhasil diungkap 5 kasus dengan 9 tersangka.

Kasus yang menonjol lainnya yakni kepemilikan 1 batang pohon ganja dengan tersangka berinisial UAIA alias Arvin. Kasus ini berawal dari pembelian narkotika jenis ganja senilai Rp50.000.

Selanjutnya untuk psikotropika ada 4 kasus dengan tersangka, dan OKT ada 7 kasus yang libatkan 7 tersangka.

Kapolres menegaskan, para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman yang berbeda pula. Mulai dari empat tahun hingga seumur hidup dan denda yang beragam.

Pasal-pasal yang dipersangkakan, sambung Tri, untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp8 miliar.

“Untuk kasus kepemilikan ganja  kita kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Untuk kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 Tmtahun dan atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Untuk kasus psikotropika dikenakan pasal 60 Ayat (1) Point b dan tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997  dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan untuk kasus OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya.*

 

Pos terkait