Pembuangan ke TPA Sarimukti Dibatasi,  Timbulkan Tumpukan Sampah di Kota Cimahi

Dump truck menurunkan sampah di TPA Sarimukti. (Dokumen Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pembatasan pembuangan sampah yang diberlakukan di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat menyebabkan banyak sampah di Kota Cimahi tak terangkut. Tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini menyebut, total sampah yang dihasilkan rata-rata mencapai 230 ton per hari. Namun yang bisa dibuang ke TPA Sarimukti sekitar 90-100 ton atau 17 ritase per hari.

“Sampah yang diangkut maksimal 100 ton tak sebanding dengan produksi yang mencapai 230 ton per hari. Jadi sisanya yang 130 ton kita olah,” kata Chanifah Listyarini, Jumat (3/1/2025).

Tak dipungkirinya, sisa sampah yang tidak bisa dibuang ke TPA Sarimukti menyebabkan terjadinya penumpukan di sejumlah titik Kota Cimahi.

“Upaya yang bisa kami lakukan dalam
pengangkutan sampah dengan mendahulukan di wilayah yang sudah mengimplementasikan pemilahan dan penumpukannya sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. “Kita melakukan penjadwalan, jadi mana yang sudah lama numpuk kita angkut dan tentunya kita utamakan sampah yang sudah dilakukan pemilahan,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, saat ini Pemkot Cimahi tidak lagi melayani pengangkutan sampah yang dihasilkan dari kawasan berpengelola seperti perusahaan.

“Kami sudah tidak lagi melayani pengangkutan sampah perusahaan, diimbau untuk melakukan pengelolaan secara mandiri,” sebutnya.

Ke depan, lanjutnya, pihaknya mendorong lebih banyak pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di tingkat Rukun Warga (RW). Agar bisa membantu pengurangan sampah yang diangkut.

*Keberadaan BSU dinilai efektif untuk mengurangi penumpukan sampah. Oleh karena itu, kita mendorong tiap RW di Kota Cimahi yang jumlahnya 312 untuk membentuk BSU. Saat ini kami sudah mengandeng 65 fasilitator untuk pembentukan BSU,” ungkapnya.

Setiap fasilitator membawahi 5 RW untuk pendampingan yang diberikan tugas membantu masyarakat dalam pembentukan BSU.

Pos terkait