Perdagangkan Obat Terlarang, Kios di Lembang Diratakan Sat Resnarkoba Polres Cimahi

Petugas Satresnarkoba Polres Cimahi tengah membongkar sebuah kios di pinggir Jalan Raya Tangkubanparahu, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (11/2/2025).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Sat Resnarkoba Polres Cimahi membongkar paksa sebuah kios di pinggir Jalan Raya Tangkubanparahu, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (11/2/2025).

Ketika pembongkaran berlangsung, pemiliknya tidak ada di tempat. Kondisi warung yang terbuat dari triplek

Saat dibongkar, kios tersebut sedang dalam keadaan tutup dan tak ada pemiliknya. Kios sederhana terbuat dari kayu dan triplek dirobohkan petugas tanpa perlawanan dari pemiliknya.

“Kios di Lembang yang dibongkar ini
diduga kuat menjadi tempat menjual obat-obatan terlarang. Kami sengaja meratakan supaya tidak bisa digunakan lagi,” kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah.

“Sengaja kita tak menyisakan lagi bangunan kios agar tidak ada yang menjadikan sebagai tempat perdagangan obat terlarang dan narkoba,”tegasnya.

Dari dalam kios, polisi berhasil mengamankan sekitar 100 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Diduga barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sisa obat-obatan yang sudah terjual.

“Kami menemukan sekitar 100 butir obat terlarang dari berbagai jenis ,serta sisa plastik pembungkus obat,” sebutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya perdagangan obat-obatan terlarang.

“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas perdagangan obat-obatan terlarang dan narkoba. Caranya dengan melaporkan kepada kami dari kepolisian,” tukasnya.*

Pos terkait