Ghibah membatalkan Puasa ?

Dede Supriatna Mantan Pekerja Bank BRI dan lulusan Magister Ekonomi Pembangunan FEB UGM.(Dokumen pribadi).**

SATUMEDIA – Dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia, kata Ghibah (Arab)- artinya  ’gunjing’ yaitu pembicaraan jahat tentang seseorang yang tidak hadir. Pembicaraan itu benar tapi tidak penting. Prinsip utamanya adalah kata-kata akan menyakiti hati orang yang dibicarakan.

Menurut agama Islam ghibah adalah sebuah dosa. Istilah ghibah mirip dengan gosip atau fitnah.
Dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW , konsep ghibah disamakan dengan memakan bangkai saudaranya sendiri: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Al Hujarat: 12)

Dalam buku Salah Kaprah! Shalat, Puasa, Sedekah, dan Doa Penyebab Ibadah Tertolak, Rezeki Seret, dan Hidup Ruwet karya Rizem Azid disebutkan bahwa umat Islam harus bisa menjaga lidah dari perbuatan dusta seperti ghibah. Perbuatan ini harus dihindari karena hukumnya dapat menghilangkan pahala saat berpuasa. Perbuatan ghibah merupakan suatu dosa besar yang haram hukumnya.

Karena hukumnya adalah haram, maka disebutkan bahwa perbuatan ini jika dilakukan dalam keadaan berpuasa, bisa membatalkan puasa.

Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Jabir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah boleh jadi mengampuni seseorang yang telah berzina yang kemudian menyesali perbuatannya dan memohon ampunan-Nya. Namun, Allah SWT tidak akan memaafkan seseorang yang menggunjingkan orang lain, sebelum penderita gunjingan itu memaafkannya.” Orang yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa secara rohani, puasa seseorang bisa batal jika melakukan perbuatan ghibah (membicarakan keburukan orang lain), namimah (mencaci dan menyumpah orang lain terkait keburukannya atau menyebarkan kabar bohong tentang keburukan orang lain, sumpah palsu, dan memandang dengan syahwat.

Nabi SAW bersabda, “Tahukan kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-nya yang lebih mengetahui.” Nabi SAW bersabda, “Kamu menyebut saudaramu dengan hal yang tidak disukainya.” Ditanyakan, “Bagaimana jika apa yang aku katakan itu ada pada diri saudaraku itu? “Nabi SAW menjawab, “Jika apa yang kamu katakan itu ada pada dirinya, maka sungguh kamu telah menggunjingnya, dan jika tidak ada pada dirinya maka sungguh kamu telah menyebutkan hal yang dusta tentang dirinya.” (HR Muslim).

Terkait hal ini, terdapat pandangan berbeda yang dijelaskan dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan karya Abdurrahman Al-Mukaffi bahwa bagi orang yang puasa, ghibah dapat merusak pahala puasa.

Perlu dipahami bahwa ghibah adalah perbuatan tercela yang dapat mengakibatkan dosa besar. Allah SWT bahkan melarang dengan keras perbuatan suka menggunjing tersebut.
Pada umumnya manusia tidak suka kekurangan atau hal-hal negatif yang ada pada dirinya menjadi bahan perbincangan publik. An Nawawi memberikan penjelasan tentang hal-hal yang disebut antara lain: keadaan tubuhnya, agamanya, dunianya, dirinya, akhlaknya, hartanya, anaknya, orang tuanya, isterinya, pembantunya, pakaiannya, gerak-geriknya, raut mukanya, atau hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Imam al Ghazali dalam ihya ulumuddin juga berpendapat serupa.

Perbincangan pada obyek-obyek tersebut menjadi ghibah bila orang yang diperbicangkan merasa tidak suka atau tidak nyaman.  Perbuatan ghibah bisa dilakukan melalui pembicaraan lisan, tulisan, isyarat, atau dengan bahasa tubuh.

Ghibah dengan pembicaraan lisan bisa terjadi saat berbicara dengan seseorang, sekelompok orang, atau dalam majlis. Ghibah dengan tulisan bisa dilakukan dalam bentuk surat kepada seseorang, tulisan publikasi dalam koran, tabloid, majalah, buku, website, facebook, twitter, IG, group WA.  brosur, dll.

Ghibah melalui bahasa tubuh bisa dilakukan dengan isyarat, ekspresi wajah, gerakan tubuh tertentu, atau menirukan tingkah laku dan gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok.

Dalam kehidupan masyarakat saat ini, ghibah juga dilakukan dengan dukungan media masa sehingga mempunyai efek yang sangat luas. Kita menyaksikan banyak stasiun radio dan televisi menyajikan acara ghibah yang dikemas dengan cara yang menarik, mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang dibuktikan dengan rating jumlah penonton sinetron yang banyak.

Kita juga mudah mendapatkan koran, tabloid, majalah, brosur yang tulisan-tulisannya mengandung ghibah mempunyai tiras atau oplah yang besar,  yang berarti banyak dibeli dan dibaca masyarakat. Ghibah kini telah didukung oleh teknologi informasi lainnya yang canggih seperti handphone,  telekonferen, audiostreaming, videostreaming, jejaring sosial facebook, twitter, dll.

Bagaimana halnya dengan orang yang hanya mendengarkan orang lain ber-ghibah? Mau mendengarnya berarti membiarkan orang lain berbuat mungkar, yakni melanggar larangan Allah ber-ghibah. Rasulullah memerintahkan kita bila melihat kemungkaran hendaknya merubah dengan kekuasaan, lisan, atau hatinya. Yang paling utama dengan kekuasaan. Bila hanya mampu dengan hati, imannya dalam  kondisi yang selemah-lemahnya.*

*) Mantan pekerja bank BRI dan alumni Tahassush Kulliyatil Muballighin
Assyakur Angkatan 31/2023

 

Pos terkait